KANNI Desak Polda Sulut Tuntaskan Kasus Sianida Ilegal, Dorong Ekspose Penyitaan Barang Bukti

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan drum berisi bahan kimia berbahaya jenis sodium sianida ilegal disita dan dipasangi garis polisi oleh tim Bareskrim Mabes Polri di salah satu gudang di Sulawesi Utara, dalam pengungkapan kasus peredaran sianida tanpa izin./Dok.kanniadvokasi.id

Ratusan drum berisi bahan kimia berbahaya jenis sodium sianida ilegal disita dan dipasangi garis polisi oleh tim Bareskrim Mabes Polri di salah satu gudang di Sulawesi Utara, dalam pengungkapan kasus peredaran sianida tanpa izin./Dok.kanniadvokasi.id

KANNIADVOKASI.ID – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) kembali mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk menuntaskan proses hukum dalam kasus peredaran sianida ilegal yang melibatkan dua pengusaha, Ko Afandi dan Ko Alvin.

Desakan ini disampaikan menyusul konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri di Surabaya terkait pengungkapan kasus tersebut, termasuk penyitaan ribuan drum sianida ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.

Ketua Divisi Utama Investigasi Khusus KANNI, Chandra E. Damopolii, menegaskan bahwa publik kini menantikan langkah konkret dari Polda Sulut dalam penanganan lanjutan kasus tersebut di wilayah hukumnya.

Ia mendorong Kapolda Sulut Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. untuk memberikan instruksi tegas kepada jajarannya agar mengusut tuntas para pelaku dan memastikan tidak ada celah hukum.

“Bareskrim sudah menyampaikan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti secara terbuka ke publik. Kini kami menunggu Polda Sulut untuk melakukan hal serupa di tingkat daerah. Ini penting agar penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih,” tegas Chandra, Senin (26/5).

Menurut Chandra, penyitaan ratusan drum sianida di gudang-gudang yang tersebar di Sulut dan Gorontalo, termasuk di Minahasa Utara, menunjukkan skala besar kejahatan yang dilakukan.

Oleh karena itu, koordinasi pusat dan daerah harus solid agar kasus ini segera mendapat kepastian hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini menyangkut keselamatan masyarakat dan potensi pencemaran lingkungan, sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kami ingin proses hukum ini transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri berhasil menangkap dua pengusaha yang diduga kuat mengedarkan bahan kimia berbahaya tanpa izin resmi.

Penyitaan dilakukan terhadap ratusan drum sodium sianida, bahan kimia berklasifikasi sangat beracun. (Red)

Berita Terkait

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas
KANNI Sulut Pasang Badan untuk Prabowo: Berantas Koruptor dan Jangan Terprovokasi Demo Jilid 11
PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
Ramai Dibicarakan, Kekayaan Kombes Budi Hermanto Tuai Perhatian Publik
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Bupati Bogor Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengrusakan Lahan di Tamansari

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Berita Terbaru