Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejati Jabar, Cahya, saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung./Dok.Ist

Kasi Penkum Kejati Jabar, Cahya, saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung./Dok.Ist

Eks Kadispora hingga Pengurus Kwarcab Diduga Rugikan Negara Lewat Dana Rp6,5 Miliar

KANNIADVOKASI.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Ketiga tersangka itu adalah:

1. D.N.H – Mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka sekaligus Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun 2017–2018.

2. D.R – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung serta Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga Kwarcab Pramuka 2016–2019.

3. E.M – Mantan Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab Pramuka tahun 2020.

Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

Tersangka Dijerat UU Tipikor, Ada Kesepakatan Menyimpang dalam Proposal Hibah

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Cahya, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan selama lebih dari enam jam oleh tim penyidik pidana khusus.

“Ketiga tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah. Mereka menyusun dan menyetujui pengajuan proposal hibah yang mencantumkan komponen anggaran yang tidak sesuai aturan,” ujar Cahya dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Menurut Cahya, biaya representatif dan honorarium staf yang diajukan dalam proposal tidak tercantum dalam Keputusan Wali Kota Bandung terkait standar satuan harga barang dan jasa.

“Komponen anggaran itu seharusnya tidak boleh dimasukkan, tapi justru dijadikan alat penyimpangan. Ini jelas mengindikasikan adanya niat jahat bersama,” tegas Cahya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun. Proses ini akan terus kami dalami untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang turut menikmati aliran dana,” tambah Cahya. (Red)

Berita Terkait

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa
Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar
Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi
Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa
KANNI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Wilayah Kecamatan Cigombong ke Polda Jabar, Soroti Indikasi Kegiatan Fiktif
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:37 WIB

Bukan Sekadar Ulah Oknum! Kuasa Hukum Beberkan Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi “Tradisi” Kolektif Tiap Tahun

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:25 WIB

OTT di Lahat! Dua Pengurus Forum Kades Tersangka Pemalakan Dana Desa, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:26 WIB

Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:19 WIB

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:35 WIB

Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:14 WIB

6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban

Minggu, 6 Juli 2025 - 07:07 WIB

Aktivitas Tambang Ilegal Dede Kian Brutal, Diduga Dapat Perlindungan Aparat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:23 WIB

Notaris Cantik Asal Bogor Tewas Mengenaskan, Ditemukan Terikat Batu di Sungai Citarum

Berita Terbaru