KANNIADVOKASI.ID — Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terkait sengketa informasi publik APBDes di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, akhirnya dijalankan.
Empat pemerintah desa yang sebelumnya menjadi Termohon telah melaksanakan putusan adjudikasi dengan membuka dokumen laporan dan realisasi penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2021–2023.
Empat desa tersebut yakni Pemerintah Desa Mekarsari, Candali, Bantarsari, dan Pasir Gaok.
Pelaksanaan putusan dilakukan oleh masing-masing kepala desa selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa.
Putusan tersebut sebelumnya dibacakan dalam sidang adjudikasi Komisi Informasi Jawa Barat pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dan mewajibkan para Termohon membuka dokumen APBDes karena dinilai sebagai informasi publik yang bersifat terbuka.
Pemohon sengketa informasi, Haidy Arsyad, membenarkan bahwa putusan tersebut telah ditindaklanjuti oleh para Termohon.
Ia menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan telah diserahkan dan dapat diakses sesuai ketentuan.
“Putusan Komisi Informasi Jawa Barat sudah dilaksanakan. Para kepala desa selaku Atasan PPID telah membuka dan memberikan dokumen APBDes sebagaimana amar putusan,” ujar Haidy kepada wartawan.
Menurut Haidy, pelaksanaan putusan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik dapat berjalan efektif ketika badan publik mematuhi hukum.
Ia menilai langkah para kepala desa tersebut patut dicatat sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan lembaga negara.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisioner menegaskan bahwa laporan dan realisasi APBDes merupakan informasi publik yang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Karena itu, badan publik desa memiliki kewajiban hukum untuk membuka akses informasi tersebut kepada masyarakat.
Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa pelaksanaan putusan Komisi Informasi merupakan indikator penting dalam menilai komitmen badan publik terhadap prinsip keterbukaan.
Ia menyebutkan bahwa kepatuhan terhadap putusan adjudikasi tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal senada disampaikan Komisioner KI Jabar Bidang HKTK, Yadi Supriadi, yang menilai pelaksanaan putusan oleh pemerintah desa menjadi contoh bahwa keterbukaan informasi dapat dijalankan tanpa harus berujung pada sanksi hukum.
Dengan dilaksanakannya putusan tersebut, Komisi Informasi Jawa Barat kembali menegaskan bahwa keterbukaan APBDes bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum badan publik desa kepada masyarakat.***






























