Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MO, seorang penasihat hukum, digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan usai ditetapkan dalam kasus obstruction of justice korupsi proyek jaringan desa di Muba, Senin (2/6/2025)./Dok.Ist

Tersangka MO, seorang penasihat hukum, digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan usai ditetapkan dalam kasus obstruction of justice korupsi proyek jaringan desa di Muba, Senin (2/6/2025)./Dok.Ist

KANNIADVOKASI.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang pengacara dan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebagai tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice yang terkait proyek korupsi jaringan desa tahun anggaran 2019–2023.

Penetapan tersebut dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 yang ditandatangani Kepala Kejati Sumsel pada 23 April 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka:

1. MO, seorang penasihat hukum, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025.

2. MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa DPMD Muba, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025.

“Setelah memeriksa keduanya sebagai saksi, kami menemukan keterlibatan langsung dalam upaya menghalangi penyidikan. Karena itu, kami tingkatkan status mereka menjadi tersangka,” kata Vanny di Palembang, Senin (2/6/2025).

Penyidik langsung menahan MO di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Juni 2025. Sementara MH menjalani penahanan dalam perkara lain yang masih terkait.

Rancang Skenario Palsu untuk Lindungi Pihak Tertentu

Penyidik menduga MO dan MH menyusun skenario palsu dalam proses penyidikan. Mereka mengarahkan dua saksi, RD dan MA, agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Tujuan skenario ini yakni menutup-nutupi praktik korupsi dalam proyek jaringan desa tersebut.

“Ini bentuk nyata perintangan terhadap penyidikan. Upaya mereka mengaburkan fakta demi melindungi pihak tertentu merupakan pelanggaran hukum serius,” tegas Vanny.

Tim penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam pengembangan perkara ini. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap upaya yang menghambat proses hukum.

Kejaksaan menjerat para tersangka dengan:

Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Berita Terkait

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon
50 Napi Nusakambangan Dapat Pencerahan Hukum, Responsnya Mengejutkan
Ahli Waris Menang, PN Jaksel Eksekusi Lahan 5.200 Meter di Jagakarsa
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:37 WIB

Bukan Sekadar Ulah Oknum! Kuasa Hukum Beberkan Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi “Tradisi” Kolektif Tiap Tahun

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:25 WIB

OTT di Lahat! Dua Pengurus Forum Kades Tersangka Pemalakan Dana Desa, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:26 WIB

Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:19 WIB

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:35 WIB

Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:14 WIB

6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban

Minggu, 6 Juli 2025 - 07:07 WIB

Aktivitas Tambang Ilegal Dede Kian Brutal, Diduga Dapat Perlindungan Aparat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:23 WIB

Notaris Cantik Asal Bogor Tewas Mengenaskan, Ditemukan Terikat Batu di Sungai Citarum

Berita Terbaru