Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MO, seorang penasihat hukum, digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan usai ditetapkan dalam kasus obstruction of justice korupsi proyek jaringan desa di Muba, Senin (2/6/2025)./Dok.Ist

Tersangka MO, seorang penasihat hukum, digiring petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan usai ditetapkan dalam kasus obstruction of justice korupsi proyek jaringan desa di Muba, Senin (2/6/2025)./Dok.Ist

KANNIADVOKASI.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang pengacara dan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebagai tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice yang terkait proyek korupsi jaringan desa tahun anggaran 2019–2023.

Penetapan tersebut dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 yang ditandatangani Kepala Kejati Sumsel pada 23 April 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka:

1. MO, seorang penasihat hukum, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025.

2. MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa DPMD Muba, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025.

“Setelah memeriksa keduanya sebagai saksi, kami menemukan keterlibatan langsung dalam upaya menghalangi penyidikan. Karena itu, kami tingkatkan status mereka menjadi tersangka,” kata Vanny di Palembang, Senin (2/6/2025).

Penyidik langsung menahan MO di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Juni 2025. Sementara MH menjalani penahanan dalam perkara lain yang masih terkait.

Rancang Skenario Palsu untuk Lindungi Pihak Tertentu

Penyidik menduga MO dan MH menyusun skenario palsu dalam proses penyidikan. Mereka mengarahkan dua saksi, RD dan MA, agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Tujuan skenario ini yakni menutup-nutupi praktik korupsi dalam proyek jaringan desa tersebut.

“Ini bentuk nyata perintangan terhadap penyidikan. Upaya mereka mengaburkan fakta demi melindungi pihak tertentu merupakan pelanggaran hukum serius,” tegas Vanny.

Tim penyidik telah memeriksa 12 saksi dalam pengembangan perkara ini. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap upaya yang menghambat proses hukum.

Kejaksaan menjerat para tersangka dengan:

Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, KANNI dan YLBH Pendekar Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Korupsi APBDes
Gugatan Praperadilan AGK Ditolak, Kapolda Sulut: Hormati Putusan Hukum
Polda Sulut Usut Oknum Catut Nama Pejabat dalam Rekrutmen Polri
APRI Boltim Desak DPRD Hentikan Aktivitas Tambang PT KSM di Garini
Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung
Dana Desa dan BOS Disoal, Warga Tempuh Jalur Hukum di Komisi Informasi
Sidang Sengketa Informasi di KI Jabar: Bongkar Dana Pendidikan, Pertanahan hingga Dokumen Judi Pejabat
Enam Sekolah Swasta Mangkir Sidang di KI Jabar, Dana BOS Jadi Sorotan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:09 WIB

Tak Bisa Sembarang Tolak Informasi, Komisi Informasi Jabar Minta Tirta Pakuan Kota Bogor Lakukan Uji Konsekuensi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB