PETI Bergaya Korporasi Marak di Ratatotok, Tokoh Pemuda Desak Penutupan Tambang Milik DT

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DT alias Dede (kiri) diduga sebagai pemilik tambang emas ilegal di Ratatotok yang kini disorot publik. Aktivitasnya disebut mirip perusahaan resmi meski tanpa izin. (kanan) Sosok perempuan yang dikaitkan dalam isu seputar aktivitas tersebut.

DT alias Dede (kiri) diduga sebagai pemilik tambang emas ilegal di Ratatotok yang kini disorot publik. Aktivitasnya disebut mirip perusahaan resmi meski tanpa izin. (kanan) Sosok perempuan yang dikaitkan dalam isu seputar aktivitas tersebut.

MITRA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kian brutal.

Salah satu lokasi yang disorot diduga milik DT alias Dede, yang beroperasi dengan menggunakan alat berat seperti excavator, layaknya perusahaan tambang resmi.

Meski tidak mengantongi izin dari pemerintah, pengerukan emas dilakukan secara terbuka dan masif.

Dampaknya, kerusakan lingkungan makin meluas dan mengancam ekosistem di sekitar lokasi.

Tokoh pemuda Mitra, Deddy Rundengan, angkat bicara dan mendesak aparat segera bertindak.

Ia menilai aktivitas tambang ilegal yang dilakukan DT merusak wilayah dan mencederai keadilan.

“Ini jelas kejahatan lingkungan. DT harus ditindak tegas karena telah menambang secara ilegal seolah-olah memiliki izin resmi,” tegas Deddy, Sabtu, 5 Juli 2025.

Mantan Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) itu menilai, penggunaan alat berat dalam PETI menjadi biang kerusakan lingkungan parah, mulai dari erosi, pencemaran air, hingga rusaknya habitat alami.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bencana ekologis. Aparat hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun pelakunya, harus dihentikan dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Deddy meminta kepolisian segera menutup lokasi tambang dan menjatuhkan sanksi berat kepada DT.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal memiliki konsekuensi pidana berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang tanpa izin terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif dan tambahan lainnya.

“Negara harus hadir dan tegas terhadap pelaku tambang ilegal. Jangan tunggu sampai kerusakan tidak bisa dipulihkan,” tutup Deddy. (*)

Berita Terkait

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru