MITRA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kian brutal.
Salah satu lokasi yang disorot diduga milik DT alias Dede, yang beroperasi dengan menggunakan alat berat seperti excavator, layaknya perusahaan tambang resmi.
Meski tidak mengantongi izin dari pemerintah, pengerukan emas dilakukan secara terbuka dan masif.
Dampaknya, kerusakan lingkungan makin meluas dan mengancam ekosistem di sekitar lokasi.
Tokoh pemuda Mitra, Deddy Rundengan, angkat bicara dan mendesak aparat segera bertindak.
Ia menilai aktivitas tambang ilegal yang dilakukan DT merusak wilayah dan mencederai keadilan.
“Ini jelas kejahatan lingkungan. DT harus ditindak tegas karena telah menambang secara ilegal seolah-olah memiliki izin resmi,” tegas Deddy, Sabtu, 5 Juli 2025.
Mantan Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) itu menilai, penggunaan alat berat dalam PETI menjadi biang kerusakan lingkungan parah, mulai dari erosi, pencemaran air, hingga rusaknya habitat alami.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bencana ekologis. Aparat hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun pelakunya, harus dihentikan dan diproses secara hukum,” tegasnya.
Deddy meminta kepolisian segera menutup lokasi tambang dan menjatuhkan sanksi berat kepada DT.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal memiliki konsekuensi pidana berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang tanpa izin terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif dan tambahan lainnya.
“Negara harus hadir dan tegas terhadap pelaku tambang ilegal. Jangan tunggu sampai kerusakan tidak bisa dipulihkan,” tutup Deddy. (*)