PETI Bergaya Korporasi Marak di Ratatotok, Tokoh Pemuda Desak Penutupan Tambang Milik DT

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DT alias Dede (kiri) diduga sebagai pemilik tambang emas ilegal di Ratatotok yang kini disorot publik. Aktivitasnya disebut mirip perusahaan resmi meski tanpa izin. (kanan) Sosok perempuan yang dikaitkan dalam isu seputar aktivitas tersebut.

DT alias Dede (kiri) diduga sebagai pemilik tambang emas ilegal di Ratatotok yang kini disorot publik. Aktivitasnya disebut mirip perusahaan resmi meski tanpa izin. (kanan) Sosok perempuan yang dikaitkan dalam isu seputar aktivitas tersebut.

MITRA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kian brutal.

Salah satu lokasi yang disorot diduga milik DT alias Dede, yang beroperasi dengan menggunakan alat berat seperti excavator, layaknya perusahaan tambang resmi.

Meski tidak mengantongi izin dari pemerintah, pengerukan emas dilakukan secara terbuka dan masif.

Dampaknya, kerusakan lingkungan makin meluas dan mengancam ekosistem di sekitar lokasi.

Tokoh pemuda Mitra, Deddy Rundengan, angkat bicara dan mendesak aparat segera bertindak.

Ia menilai aktivitas tambang ilegal yang dilakukan DT merusak wilayah dan mencederai keadilan.

“Ini jelas kejahatan lingkungan. DT harus ditindak tegas karena telah menambang secara ilegal seolah-olah memiliki izin resmi,” tegas Deddy, Sabtu, 5 Juli 2025.

Mantan Sekretaris Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) itu menilai, penggunaan alat berat dalam PETI menjadi biang kerusakan lingkungan parah, mulai dari erosi, pencemaran air, hingga rusaknya habitat alami.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bencana ekologis. Aparat hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun pelakunya, harus dihentikan dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Deddy meminta kepolisian segera menutup lokasi tambang dan menjatuhkan sanksi berat kepada DT.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal memiliki konsekuensi pidana berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang tanpa izin terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif dan tambahan lainnya.

“Negara harus hadir dan tegas terhadap pelaku tambang ilegal. Jangan tunggu sampai kerusakan tidak bisa dipulihkan,” tutup Deddy. (*)

Berita Terkait

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas
PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Bupati Bogor Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengrusakan Lahan di Tamansari

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Berita Terbaru