Presiden Tegaskan Penertiban Disertai Solusi, Gubernur Sulut Sudah Antisipasi dengan 30 Blok WPR
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Ia memerintahkan aparat untuk menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin demi mencegah kebocoran keuangan negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun, Prabowo juga memberi solusi konkret. Ia menekankan bahwa rakyat tetap harus sejahtera melalui kehadiran Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikelola secara koperasi dan bertanggung jawab.
Sulut Sudah Bergerak Lebih Dulu
Menariknya, kebijakan Prabowo ini sejalan dengan langkah Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK).
Sejak awal, YSK telah mengantisipasi masalah tambang ilegal dengan mendorong penetapan WPR di Sulut.
Hasilnya, pemerintah pusat menyetujui 30 blok WPR di Sulut, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah terbanyak di Indonesia.
Langkah ini dinilai menyelamatkan ribuan penambang rakyat di Sulut dari potensi penertiban aparat, karena kini mereka beroperasi di wilayah resmi.
Dorong Jadi Percontohan Nasional
Menurut Presidium Majelis Penambang Rakyat Indonesia (MPRI), Sehan Ambaru, Sulut layak dijadikan proyek percontohan nasional WPR terbesar.
Ia berharap regulasi tata kelola WPR segera disahkan dalam bentuk Perda dan Pergub agar perlindungan bagi penambang rakyat semakin kuat.
“Ribuan penambang rakyat di Sulut menggantungkan hidupnya dari tambang. Berkat kepekaan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK, mereka kini bisa bekerja dengan tenang dan legal,” tegas Sehan Ambaru. (C1)