Sering Kaitkan Mabes Polri dengan Tambang Ilegal, KANNI Desak Polda Sulut Tindak Wartawan FOL

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chandra E. Damopolii saat menghadiri kegiatan

Chandra E. Damopolii saat menghadiri kegiatan "Coffee Morning" KANNI, menegaskan komitmen menciptakan masyarakat sadar hukum dan menjaga integritas advokasi.

MANADO – Akhir-akhir ini, institusi Mabes Polri sering dikaitkan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Utara (Sulut).

Tudingan Mabes Polri terlibat praktik haram tersebut diduga dilakukan oknum wartawan inisial FOL di salah satu media elektronik.

Tudingan tak berdasar krpada institusi Polri itu pun langsung mendapat tanggapan sejumlah elemen di Sulut.

Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, untuk menindak tegas oknum wartawan FOL.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Chandra E. Damopolii selaku perwakilan KANNI wilayah Sulut, menyusul maraknya pemberitaan yang dinilai menyudutkan institusi kepolisian serta mencatut nama-nama pejabat Mabes Polri secara sembarangan.

Bawa Nama Mabes Polri dan Manipulasi Fakta

Menurut Chandra, pemberitaan yang diproduksi Frits Opo Lokong kerap kali mencatut nama pejabat tinggi kepolisian tanpa dasar, bahkan memelintir fakta hukum yang sedang berjalan, termasuk menyangkut isu Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan penggunaan foto pribadi secara provokatif.

“Saya minta Kapolda Sulut menindak tegas oknum wartawan yang tidak memiliki legalitas jelas dan tak pernah ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pemberitaannya mencoreng nama baik Polri,” tegas Chandra, Senin (23/6/2025).

Tak Terdaftar di Organisasi Pers Resmi

Chandra juga mengungkapkan bahwa wartawan tersebut tidak tercatat dalam organisasi pers resmi manapun.

Ia menilai, hal ini berbahaya karena dapat merusak citra pers dan merugikan masyarakat yang mengandalkan informasi terpercaya.

“Kredibilitas jurnalis itu harus diuji. Kalau tidak punya sertifikasi dan tidak bernaung dalam organisasi sah, lalu seenaknya menulis fitnah, ini sudah masuk wilayah pidana,” ujarnya.

KANNI: Panggil dan Minta Pertanggungjawaban

Chandra menyatakan, KANNI akan terus mengawal kasus ini dan mendorong agar oknum wartawan tersebut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Ini bukan soal pribadi, ini soal kehormatan institusi. Nama baik kepolisian jangan dibiarkan terus diobok-obok dalam narasi yang ngawur dan tidak memenuhi kaidah 5W1H,” tandasnya.

Harapan Kepada Kapolda Sulut

KANNI berharap Kapolda Sulut dapat menindaklanjuti laporan ini sebagai bentuk komitmen Polri terhadap profesionalisme pers dan penegakan hukum yang adil.

“Kami percaya Kapolda Sulut akan bertindak. Kami tidak akan tinggal diam ketika integritas kepolisian dan marwah jurnalisme dicemari oleh oknum tak bertanggung jawab,” tutup Chandra.

Meilan: Itu Semua Bohong dan Hoaks

Terpisah, seorang anggota KANNI yang mengonfirmasi langsung kepada Meilan keluarga Lole Pantow justru mendapatkan jawaban yang mengejutkan.

Meilan membantah keras keterlibatan keluaganya dalam narasi yang dibangun oleh media tersebut, terlebih lagi pencatutan nama Kapolri.

“Itu tidak benar. Apalagi sampai membawa-bawa nama institusi Polri atau nama Bapak Kapolri, itu semua bohong alias hoaks. Kami juga tidak kenal wartawan yang bernama Frits Opo Lokong,” tegas Meilan. (Red)

 

Berita Terkait

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
4.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:28 WIB

Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:43 WIB

Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa

Berita Terbaru