KANNIADVOKASI.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik untuk lima register perkara, Selasa (10/6/2025).
Persidangan berlangsung di lantai 2 Gedung KI Jabar, Jalan Turangga No. 25, Bandung, dengan menghadirkan sederet sengketa yang menyentuh isu sensitif, mulai dari dana pendidikan hingga dugaan keterlibatan pejabat dalam kasus judi online.
Baru Satu Perkara Dihadiri Lengkap
Panitera KI Jabar, U Maman Suparman, menyebut dari lima perkara yang dijadwalkan, hanya sengketa antara Pemohon MATA Jabar (Masyarakat Transparansi Jabar) melawan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat yang dihadiri kedua belah pihak. Selebihnya, beberapa pihak mangkir meski undangan sudah dikirim secara layak.
Dokumen Judi Pejabat Dicabut Sebelum Sidang
Majelis Komisioner Dadan Saputra, Nuni Nurbayani, dan Erwin Kustiman memimpin sidang Pemeriksaan Awal Kedua (PA2) perkara antara Pemohon Puga Hilal Bayhaqies melawan Polda Jawa Barat.
Permohonan menyangkut akses terhadap dokumen elektronik berisi konten perjudian yang diduga melibatkan oknum pejabat Pemkab Karawang. Namun, sebelum sidang dimulai, Pemohon mencabut permohonan melalui email. Majelis pun menetapkan pencabutan perkara.
Dinas Pendidikan Indramayu Wajib Serahkan Dokumen Dana APBD
Masih dipimpin majelis yang sama, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan mediasi antara Achmad Qodir dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
Termohon sepakat memberikan laporan rekap dan realisasi penggunaan dana APBD tahun anggaran 2022 dan 2023 kepada Pemohon, paling lambat 14 hari kerja setelah putusan ditandatangani. Putusan mediasi ini bersifat final dan mengikat.
MATA Jabar Desak Transparansi Dana Sumbangan Pendidikan
Majelis Komisioner Yadi Supriadi, Nuni Nurbayani, dan Dadan Saputra memimpin dua sidang berikutnya dengan Pemohon MATA Jabar.
Dalam perkara pertama melawan SMK Negeri 1 Tasikmalaya, MATA Jabar meminta dokumen RKAS, RAPBS, dan LPJ Dana Sumbangan Pendidikan tahun 2021–2024. Karena hingga PA2 Termohon belum memberikan tanggapan, Majelis melanjutkan perkara ke tahap mediasi.
Perkara kedua melibatkan SMPN 1 Samarang, Kabupaten Garut. Jenis informasi yang disengketakan serupa. Namun, karena pihak sekolah absen di Pemeriksaan Awal Kesatu (PA1), sidang dijadwalkan ulang untuk PA2.
Permohonan Leny Mulyati Dinyatakan Gugur
Sidang ditutup dengan perkara antara Pemohon Leny Mulyati, melalui kuasa hukum Kevin Kristianto & Partners, melawan Kantor Wilayah BPN Jabar terkait dokumen SK BPN Kanwil No. 116/HT/KWBPN/1992 SHM.1554. Karena Pemohon absen dalam dua sidang berturut-turut, Majelis menyatakan permohonan gugur.
KI Jabar Tegaskan Hak Publik atas Informasi
Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Keterbukaan informasi bukan sekadar hak warga, tapi bagian dari budaya demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Dadan.
Ia menambahkan, KI Jabar terus mendorong badan publik, termasuk institusi pendidikan, kepolisian, dan pemerintah daerah, untuk membuka akses terhadap informasi publik, terutama menyangkut anggaran, pelayanan, dan pertanggungjawaban.
Masyarakat diminta aktif menggunakan hak atas informasi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas layanan publik. (Red/KI Jabar)