Sidang Sengketa Informasi di KI Jabar: Bongkar Dana Pendidikan, Pertanahan hingga Dokumen Judi Pejabat

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat memimpin sidang sengketa informasi publik di Gedung KI Jabar, Bandung, Selasa (10/6/2025), dengan agenda pemeriksaan awal hingga pembacaan putusan./Dok.Ist

Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat memimpin sidang sengketa informasi publik di Gedung KI Jabar, Bandung, Selasa (10/6/2025), dengan agenda pemeriksaan awal hingga pembacaan putusan./Dok.Ist

KANNIADVOKASI.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik untuk lima register perkara, Selasa (10/6/2025).

Persidangan berlangsung di lantai 2 Gedung KI Jabar, Jalan Turangga No. 25, Bandung, dengan menghadirkan sederet sengketa yang menyentuh isu sensitif, mulai dari dana pendidikan hingga dugaan keterlibatan pejabat dalam kasus judi online.

Baru Satu Perkara Dihadiri Lengkap

Panitera KI Jabar, U Maman Suparman, menyebut dari lima perkara yang dijadwalkan, hanya sengketa antara Pemohon MATA Jabar (Masyarakat Transparansi Jabar) melawan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat yang dihadiri kedua belah pihak. Selebihnya, beberapa pihak mangkir meski undangan sudah dikirim secara layak.

Dokumen Judi Pejabat Dicabut Sebelum Sidang

Majelis Komisioner Dadan Saputra, Nuni Nurbayani, dan Erwin Kustiman memimpin sidang Pemeriksaan Awal Kedua (PA2) perkara antara Pemohon Puga Hilal Bayhaqies melawan Polda Jawa Barat.

Permohonan menyangkut akses terhadap dokumen elektronik berisi konten perjudian yang diduga melibatkan oknum pejabat Pemkab Karawang. Namun, sebelum sidang dimulai, Pemohon mencabut permohonan melalui email. Majelis pun menetapkan pencabutan perkara.

Dinas Pendidikan Indramayu Wajib Serahkan Dokumen Dana APBD

Masih dipimpin majelis yang sama, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan mediasi antara Achmad Qodir dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

Termohon sepakat memberikan laporan rekap dan realisasi penggunaan dana APBD tahun anggaran 2022 dan 2023 kepada Pemohon, paling lambat 14 hari kerja setelah putusan ditandatangani. Putusan mediasi ini bersifat final dan mengikat.

MATA Jabar Desak Transparansi Dana Sumbangan Pendidikan

Majelis Komisioner Yadi Supriadi, Nuni Nurbayani, dan Dadan Saputra memimpin dua sidang berikutnya dengan Pemohon MATA Jabar.

Dalam perkara pertama melawan SMK Negeri 1 Tasikmalaya, MATA Jabar meminta dokumen RKAS, RAPBS, dan LPJ Dana Sumbangan Pendidikan tahun 2021–2024. Karena hingga PA2 Termohon belum memberikan tanggapan, Majelis melanjutkan perkara ke tahap mediasi.

Perkara kedua melibatkan SMPN 1 Samarang, Kabupaten Garut. Jenis informasi yang disengketakan serupa. Namun, karena pihak sekolah absen di Pemeriksaan Awal Kesatu (PA1), sidang dijadwalkan ulang untuk PA2.

Permohonan Leny Mulyati Dinyatakan Gugur

Sidang ditutup dengan perkara antara Pemohon Leny Mulyati, melalui kuasa hukum Kevin Kristianto & Partners, melawan Kantor Wilayah BPN Jabar terkait dokumen SK BPN Kanwil No. 116/HT/KWBPN/1992 SHM.1554. Karena Pemohon absen dalam dua sidang berturut-turut, Majelis menyatakan permohonan gugur.

KI Jabar Tegaskan Hak Publik atas Informasi

Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Keterbukaan informasi bukan sekadar hak warga, tapi bagian dari budaya demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Dadan.

Ia menambahkan, KI Jabar terus mendorong badan publik, termasuk institusi pendidikan, kepolisian, dan pemerintah daerah, untuk membuka akses terhadap informasi publik, terutama menyangkut anggaran, pelayanan, dan pertanggungjawaban.

Masyarakat diminta aktif menggunakan hak atas informasi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas layanan publik. (Red/KI Jabar)

Berita Terkait

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:28 WIB

Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:43 WIB

Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa

Berita Terbaru