Sidang Sengketa Informasi di KI Jabar: Bongkar Dana Pendidikan, Pertanahan hingga Dokumen Judi Pejabat

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat memimpin sidang sengketa informasi publik di Gedung KI Jabar, Bandung, Selasa (10/6/2025), dengan agenda pemeriksaan awal hingga pembacaan putusan./Dok.Ist

Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat memimpin sidang sengketa informasi publik di Gedung KI Jabar, Bandung, Selasa (10/6/2025), dengan agenda pemeriksaan awal hingga pembacaan putusan./Dok.Ist

KANNIADVOKASI.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik untuk lima register perkara, Selasa (10/6/2025).

Persidangan berlangsung di lantai 2 Gedung KI Jabar, Jalan Turangga No. 25, Bandung, dengan menghadirkan sederet sengketa yang menyentuh isu sensitif, mulai dari dana pendidikan hingga dugaan keterlibatan pejabat dalam kasus judi online.

Baru Satu Perkara Dihadiri Lengkap

Panitera KI Jabar, U Maman Suparman, menyebut dari lima perkara yang dijadwalkan, hanya sengketa antara Pemohon MATA Jabar (Masyarakat Transparansi Jabar) melawan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat yang dihadiri kedua belah pihak. Selebihnya, beberapa pihak mangkir meski undangan sudah dikirim secara layak.

Dokumen Judi Pejabat Dicabut Sebelum Sidang

Majelis Komisioner Dadan Saputra, Nuni Nurbayani, dan Erwin Kustiman memimpin sidang Pemeriksaan Awal Kedua (PA2) perkara antara Pemohon Puga Hilal Bayhaqies melawan Polda Jawa Barat.

Permohonan menyangkut akses terhadap dokumen elektronik berisi konten perjudian yang diduga melibatkan oknum pejabat Pemkab Karawang. Namun, sebelum sidang dimulai, Pemohon mencabut permohonan melalui email. Majelis pun menetapkan pencabutan perkara.

Dinas Pendidikan Indramayu Wajib Serahkan Dokumen Dana APBD

Masih dipimpin majelis yang sama, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan mediasi antara Achmad Qodir dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

Termohon sepakat memberikan laporan rekap dan realisasi penggunaan dana APBD tahun anggaran 2022 dan 2023 kepada Pemohon, paling lambat 14 hari kerja setelah putusan ditandatangani. Putusan mediasi ini bersifat final dan mengikat.

MATA Jabar Desak Transparansi Dana Sumbangan Pendidikan

Majelis Komisioner Yadi Supriadi, Nuni Nurbayani, dan Dadan Saputra memimpin dua sidang berikutnya dengan Pemohon MATA Jabar.

Dalam perkara pertama melawan SMK Negeri 1 Tasikmalaya, MATA Jabar meminta dokumen RKAS, RAPBS, dan LPJ Dana Sumbangan Pendidikan tahun 2021–2024. Karena hingga PA2 Termohon belum memberikan tanggapan, Majelis melanjutkan perkara ke tahap mediasi.

Perkara kedua melibatkan SMPN 1 Samarang, Kabupaten Garut. Jenis informasi yang disengketakan serupa. Namun, karena pihak sekolah absen di Pemeriksaan Awal Kesatu (PA1), sidang dijadwalkan ulang untuk PA2.

Permohonan Leny Mulyati Dinyatakan Gugur

Sidang ditutup dengan perkara antara Pemohon Leny Mulyati, melalui kuasa hukum Kevin Kristianto & Partners, melawan Kantor Wilayah BPN Jabar terkait dokumen SK BPN Kanwil No. 116/HT/KWBPN/1992 SHM.1554. Karena Pemohon absen dalam dua sidang berturut-turut, Majelis menyatakan permohonan gugur.

KI Jabar Tegaskan Hak Publik atas Informasi

Wakil Ketua KI Jabar, Dadan Saputra, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Keterbukaan informasi bukan sekadar hak warga, tapi bagian dari budaya demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Dadan.

Ia menambahkan, KI Jabar terus mendorong badan publik, termasuk institusi pendidikan, kepolisian, dan pemerintah daerah, untuk membuka akses terhadap informasi publik, terutama menyangkut anggaran, pelayanan, dan pertanggungjawaban.

Masyarakat diminta aktif menggunakan hak atas informasi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas layanan publik. (Red/KI Jabar)

Berita Terkait

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru