KANNIADVOKASI.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat menggelar sidang sengketa informasi publik, Selasa (11/6), dengan agenda pemeriksaan awal atas enam perkara dari Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor.
Seluruh perkara diajukan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) terkait permintaan informasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dokumen publik lainnya dari enam sekolah swasta tingkat madrasah.
Namun ironisnya, keenam pihak Termohon tidak hadir dalam sidang meski telah mendapat undangan resmi dari KI Jabar.
Tiga Sekolah Cianjur Gagal Mediasi
Tiga perkara dari Kabupaten Cianjur yaitu MTsS SA Al-Barokah, MAS Assalafiyah Assirojiyah, dan MA Swasta Nurul Bayan telah memasuki tahap Pemeriksaan Awal Kedua (PA2). PKN selaku Pemohon meminta transparansi dokumen pengelolaan dana BOS.
Majelis Komisioner memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi. Namun, mediasi yang dipimpin Husni Farhani Mubarok berakhir gagal karena Pemohon memilih mundur dari proses tersebut. Ketiga perkara ini pun dilanjutkan ke tahap Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP).
Tiga Sekolah Bogor Lanjut Pemeriksaan
Tiga perkara lain berasal dari Kabupaten Bogor: MTsS Darul Ulum, MTsS Al-Ittihad, dan MTs Mifaida Darul Ihsan.
Permintaan informasi yang diajukan mencakup dokumen serah terima fasilitas publik (PSU), pelaksanaan anggaran dari 13 instansi di Kabupaten Tasikmalaya, serta laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2020–2023.
Majelis Komisioner menyatakan seluruh perkara dari Bogor akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Awal Kedua (PA2).
Termohon Absen, Komitmen Transparansi Dipertanyakan
Panitera KI Jabar, Agus Suprianto, menyayangkan absennya seluruh Termohon. “Hanya Pemohon yang hadir. Ketidakhadiran Termohon menghambat penyelesaian sengketa secara terbuka dan adil,” ujarnya.
Ketua Majelis Erwin Kustiman menegaskan pentingnya kehadiran para pihak dalam sidang.
“Sidang bukan formalitas. Ini ruang konstitusional untuk memperjuangkan hak publik atas informasi. Ketidakhadiran badan publik menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, terutama di sektor pendidikan,” kata Erwin.
KI Jabar Tekankan Hak Publik dan Edukasi Badan Publik
Menurut Nuni Nurbayani, anggota Majelis, KI Jabar akan terus mendorong kesadaran satuan pendidikan sebagai badan publik untuk patuh pada UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Sekolah bukan sekadar lembaga pendidikan, tapi juga entitas publik yang wajib terbuka dalam penggunaan dana negara seperti BOS,” tegasnya.
Sidang ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi di sektor pendidikan krusial demi memastikan mutu, akuntabilitas, dan partisipasi publik. KI Jabar berharap ke depan tidak ada lagi badan publik yang abai terhadap kewajiban transparansi. (Red/KI Jabar)