KANNIADVOKASI.ID – Komitmen memperkuat peran paralegal di tingkat desa terus diperkuat sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Forum Komunikasi Pos Bantuan Hukum Desa Kelurahan Indonesia (FK Posbakum DKI) menggelar workshop Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus penguatan bantuan dan advokasi hukum oleh paralegal.
Kegiatan yang dilaksanakan di Samudra Beach, Kabupaten Sukabumi, Senin 22 Desember 2025, tersebut diikuti ratusan Ketua Paralegal Desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Workshop ini menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kapasitas, pengetahuan, serta keterampilan paralegal dalam mendampingi persoalan hukum yang dihadapi masyarakat desa.
Ketua Umum FK Posbakum DKI, Ruswan Efendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa paralegal memiliki posisi penting sebagai ujung tombak pelayanan dan pendampingan hukum di tingkat akar rumput.
Menurutnya, paralegal kerap menjadi pihak pertama yang dihubungi warga saat menghadapi persoalan hukum.
“Karena itu, pemahaman terhadap regulasi, terutama Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi kebutuhan mendasar bagi paralegal agar dapat menjalankan peran secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Ruswan.
Ia menjelaskan, pembekalan tersebut bertujuan agar paralegal mampu memberikan bantuan dan advokasi hukum di luar pengadilan secara komprehensif, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi etika pendampingan.
“Pembekalan ini penting agar paralegal tidak keliru dalam bertindak dan tetap berada dalam koridor hukum saat melakukan advokasi,” ujarnya.
Ruswan juga menyoroti masih seringnya muncul sengketa informasi publik dan persoalan administrasi pemerintahan desa di tingkat masyarakat.
Kondisi ini menuntut paralegal tidak hanya memahami substansi hukum, tetapi juga prosedur penyelesaian sengketa serta pendekatan komunikasi yang tepat kepada warga.
Selain membahas Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, workshop ini turut mengupas strategi advokasi nonlitigasi, teknik komunikasi hukum yang efektif, serta peran paralegal dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Para peserta diharapkan mampu menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga negara dalam memperjuangkan hak atas informasi dan keadilan hukum, sekaligus membantu mencegah konflik hukum sejak dini di tingkat desa.
Melalui kegiatan ini, FK Posbakum DKI menargetkan terbentuknya jaringan paralegal desa yang solid, berintegritas, dan memiliki kompetensi memadai dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ke depan, FK Posbakum DKI juga merencanakan kegiatan serupa di berbagai daerah lain sebagai bagian dari penguatan akses keadilan berbasis komunitas.***






























