Diadukan ke PWI Sulut, Media yang Tuding Warga Kotamobagu Terima Dana Rp180 Juta Kini Disorot Dewan Pers

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan aduan warga Kotamobagu kepada PWI Sulut terkait pemberitaan yang dipersoalkan, Senin 15 Juni 2026. Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi ke Dewan Pers.

Penyerahan aduan warga Kotamobagu kepada PWI Sulut terkait pemberitaan yang dipersoalkan, Senin 15 Juni 2026. Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi ke Dewan Pers.

KANNIADVOKASI.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara menerima aduan dari seorang warga Kotamobagu bernama Parindo Potabuga terkait pemberitaan salah satu media online yang dinilai merugikan dirinya.

Aduan tersebut diterima pada Senin, 15 Juni 2026, oleh Wakil Ketua PWI Sulut Rusli Abdjul yang mewakili Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh.

Laporan itu berkaitan dengan sebuah pemberitaan yang memuat dugaan adanya aliran dana Rp180 juta dari seorang cukong tambang emas tanpa izin asal Manado untuk aksi demonstrasi di Jakarta.

Rusli Abdjul membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Parindo Potabuga dan langsung melakukan langkah koordinasi dengan pengurus PWI Sulut serta Dewan Kehormatan PWI Sulut.

“Hari ini kami telah menerima aduan dari saudara Parindo Potabuga. Setelah menerima laporan tersebut, saya langsung berkoordinasi dengan Ketua PWI Sulut dan Dewan Kehormatan PWI Sulut untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Rusli.

Menurutnya, PWI Sulut juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Dewan Pers melalui Mercys Charles Loho yang merupakan Humas PWI Pusat guna melakukan pengecekan terhadap legalitas media yang diadukan.

Rusli menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, sebuah media wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk memiliki struktur redaksi yang jelas dan memenuhi unsur perusahaan pers.

Ia menegaskan bahwa media yang tidak memiliki identitas perusahaan pers yang jelas berpotensi tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Media harus memenuhi syarat sebagai perusahaan pers. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka konsekuensi hukumnya dapat berbeda karena tidak masuk dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers,” jelasnya.

Rusli juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang ingin mendirikan media massa harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik terkait badan hukum perusahaan maupun struktur redaksi.

“PWI Sulut mengimbau kepada seluruh pengelola media agar memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sehingga dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Sementara itu, Parindo Potabuga mengapresiasi respons cepat yang diberikan PWI Sulut atas aduan yang disampaikannya.

Ia mengaku berterima kasih karena laporannya tidak hanya diterima, tetapi juga langsung ditindaklanjuti hingga dilakukan koordinasi dengan Dewan Pers.

“Saya berterima kasih kepada Wakil Ketua PWI Sulut Rusli Abdjul yang telah menerima dan merespons aduan saya dengan cepat. Setelah ini saya berencana membuat laporan resmi ke Polres Kotamobagu untuk mencari keadilan atas tuduhan yang ditujukan kepada saya,” kata Parindo.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak media yang diadukan terkait laporan tersebut.***

Berita Terkait

Pemerhati Publik Sindir LSM di Sulut: Jangan Sok Pahlawan, Malah Bikin Gaduh Soal Tambang Ratatotok
MPRI Tantang LSM GTI Debat Terbuka Soal Tambang Sulut: Jangan Cuma Koar di Media
Anggota Prabowo Subianto Center Sulut Desak Pemerintah: Penambang Ratatotok Harus Diselamatkan
Ribuan Penambang Ratatotok Harap Uluran Tangan Presiden Prabowo: Berikan Kami Kesempatan untuk Hidup
Ramai Tapi Bermasalah! Mie Gacoan Kotamobagu Diduga Tahan Gaji Karyawan
Penambang Ratatotok Ngamuk, Hidup-Mati Kami di Tambang, Nyawa Jadi Taruhan
MPRI Tantang Pihak yang Ganggu Tambang Ratatotok: Kami Siap Hadapi, Online Maupun Offline
Romel Wullur Pasang Badan: KIBAR Nusantara Bela MPRI dan Penambang Ratatotok
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Bupati Bogor Akhirnya Angkat Bicara Soal Pengrusakan Lahan di Tamansari

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Berita Terbaru