KANNIADVOKASI.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara menerima aduan dari seorang warga Kotamobagu bernama Parindo Potabuga terkait pemberitaan salah satu media online yang dinilai merugikan dirinya.
Aduan tersebut diterima pada Senin, 15 Juni 2026, oleh Wakil Ketua PWI Sulut Rusli Abdjul yang mewakili Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh.
Laporan itu berkaitan dengan sebuah pemberitaan yang memuat dugaan adanya aliran dana Rp180 juta dari seorang cukong tambang emas tanpa izin asal Manado untuk aksi demonstrasi di Jakarta.
Rusli Abdjul membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Parindo Potabuga dan langsung melakukan langkah koordinasi dengan pengurus PWI Sulut serta Dewan Kehormatan PWI Sulut.
“Hari ini kami telah menerima aduan dari saudara Parindo Potabuga. Setelah menerima laporan tersebut, saya langsung berkoordinasi dengan Ketua PWI Sulut dan Dewan Kehormatan PWI Sulut untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujar Rusli.
Menurutnya, PWI Sulut juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Dewan Pers melalui Mercys Charles Loho yang merupakan Humas PWI Pusat guna melakukan pengecekan terhadap legalitas media yang diadukan.
Rusli menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, sebuah media wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk memiliki struktur redaksi yang jelas dan memenuhi unsur perusahaan pers.
Ia menegaskan bahwa media yang tidak memiliki identitas perusahaan pers yang jelas berpotensi tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Media harus memenuhi syarat sebagai perusahaan pers. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka konsekuensi hukumnya dapat berbeda karena tidak masuk dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers,” jelasnya.
Rusli juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang ingin mendirikan media massa harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik terkait badan hukum perusahaan maupun struktur redaksi.
“PWI Sulut mengimbau kepada seluruh pengelola media agar memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sehingga dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Parindo Potabuga mengapresiasi respons cepat yang diberikan PWI Sulut atas aduan yang disampaikannya.
Ia mengaku berterima kasih karena laporannya tidak hanya diterima, tetapi juga langsung ditindaklanjuti hingga dilakukan koordinasi dengan Dewan Pers.
“Saya berterima kasih kepada Wakil Ketua PWI Sulut Rusli Abdjul yang telah menerima dan merespons aduan saya dengan cepat. Setelah ini saya berencana membuat laporan resmi ke Polres Kotamobagu untuk mencari keadilan atas tuduhan yang ditujukan kepada saya,” kata Parindo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak media yang diadukan terkait laporan tersebut.***






























