Garini Rawan Konflik, 17 WNA China Diduga Ikut Menambang
BOLTIM – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendesak DPRD setempat untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan PT Kutai Surya Mining (KSM) Resources di wilayah Garini, Kecamatan Kotabunan.
Ketua DPC APRI Boltim, Hendra Abarang, menyebut aktivitas PT KSM ilegal karena izin usaha pertambangan (IUP)-nya telah berakhir sejak 10 April 2019. Perusahaan itu sebelumnya mengantongi IUP seluas 3.200 hektare.
“Per 10 April 2019, IUP PT KSM sudah tidak berlaku. Maka, aktivitas mereka ilegal dan harus dihentikan,” tegas Hendra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Boltim, Jumat, 13 Juni 2025.
Lahan Diperebutkan, Potensi Konflik Horizontal Meningkat
Hendra mengungkapkan lahan tambang emas Garini kini menjadi rebutan tiga pihak: PT BTPR, PT KSM, dan kelompok penambang rakyat lokal. Kondisi ini memicu ketegangan di lapangan dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
“Situasi di Garini mengarah pada konflik terbuka antara masyarakat dan perusahaan. Kami minta DPRD dan pemerintah daerah segera bertindak mencegah eskalasi konflik,” kata Hendra.
17 WNA China Diduga Terlibat Penambangan
Selain menyoroti legalitas lahan, APRI juga meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan razia terhadap 17 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga bebas menambang di kawasan Garini.
“Kami minta APH turun tangan. Belasan WNA asal China diduga terlibat langsung di lapangan. Ini harus ditertibkan,” ujar Hendra.
APRI Minta Penyelesaian Berpihak ke Rakyat
Hendra mendesak pemerintah dan legislatif daerah merumuskan penyelesaian yang adil dan terbuka, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat penambang lokal, bukan pemodal besar.
“Kami ingin penyelesaian yang berpihak pada rakyat, bukan cukong yang merampok hak masyarakat,” tutupnya. (Chandra)