Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen surat keterangan tanah atas nama Marthan Rondonuwu yang diduga palsu karena mencantumkan istilah

Dokumen surat keterangan tanah atas nama Marthan Rondonuwu yang diduga palsu karena mencantumkan istilah "HPT" dan stempel kecamatan, padahal disebut berasal dari tahun 1980.

Surat Tanah Tahun 1980 Gunakan Istilah HPT yang Belum Berlaku, Cap Desa Pakai Stempel Kecamatan

MITRA – Nama DT alias Ci Dede kembali menyeret kontroversi hukum. Setelah diburu aparat karena aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Posolo Blok Limpoga, Ratatotok Selatan, kini ia diduga menggunakan surat ukur tanah palsu untuk menguasai lahan pertambangan.

Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Joy Tielung, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan Ci Dede.

Dalam surat tersebut tertulis nama Marthen Rondonuwu tahun 1980, dengan batas lahan disebut berbatasan dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Padahal istilah HPT belum dikenal secara resmi pada 1980. Istilah itu baru digunakan setelah adanya TGHK di awal 1980-an dan baru dipertegas dalam RTRWP sekitar tahun 1999–2003,” ungkap Joy kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Tak hanya itu, Joy juga mengungkap keanehan lain pada cap dokumen. Meski ditandatangani Hukum Tua Desa Tonsawang, cap yang tertera justru milik kecamatan.

“Format dokumennya pun pakai struktur komputerisasi modern, padahal pada era 1980-an, desa-desa di Kecamatan Tombatu belum memakai teknologi semacam itu,” jelas Joy.

Lebih lanjut, Joy menyebut bahwa lahan yang diklaim Ci Dede sudah memiliki legalitas yang sah atas nama Jemmy Mamentu berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2019.

“Ada dua dokumen yang tumpang tindih. Tapi yang satu sah, yang satu lagi diduga palsu. Ini jelas pemalsuan dan harus diusut tuntas,” tegasnya.

Joy menilai tindakan Ci Dede bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang ancamannya mencapai enam tahun penjara.

Selain itu, penggunaan surat palsu untuk menguasai lahan juga bisa menabrak Perpu No. 51 Tahun 1960 soal larangan pemakaian tanah tanpa izin pemilik sah.

“Polda Sulut harus segera ambil tindakan. Jangan biarkan pelaku manipulasi hukum bebas berkeliaran. Ini bukan hanya merugikan individu, tapi juga merusak sistem hukum agraria kita,” tegas Joy.

Sementara itu, Ci Dede memilih bungkam. Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, ia hanya merespons singkat, menyarankan agar wartawan menghubungi “Pak Edi” – yang disebut sebagai kerabat dekatnya dan orang yang mengurus seluruh dokumen tanah tersebut. (Red)

Berita Terkait

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon
50 Napi Nusakambangan Dapat Pencerahan Hukum, Responsnya Mengejutkan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:37 WIB

Bukan Sekadar Ulah Oknum! Kuasa Hukum Beberkan Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi “Tradisi” Kolektif Tiap Tahun

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:25 WIB

OTT di Lahat! Dua Pengurus Forum Kades Tersangka Pemalakan Dana Desa, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:26 WIB

Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:19 WIB

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:35 WIB

Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:14 WIB

6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban

Minggu, 6 Juli 2025 - 07:07 WIB

Aktivitas Tambang Ilegal Dede Kian Brutal, Diduga Dapat Perlindungan Aparat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:23 WIB

Notaris Cantik Asal Bogor Tewas Mengenaskan, Ditemukan Terikat Batu di Sungai Citarum

Berita Terbaru