Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen surat keterangan tanah atas nama Marthan Rondonuwu yang diduga palsu karena mencantumkan istilah

Dokumen surat keterangan tanah atas nama Marthan Rondonuwu yang diduga palsu karena mencantumkan istilah "HPT" dan stempel kecamatan, padahal disebut berasal dari tahun 1980.

Surat Tanah Tahun 1980 Gunakan Istilah HPT yang Belum Berlaku, Cap Desa Pakai Stempel Kecamatan

MITRA – Nama DT alias Ci Dede kembali menyeret kontroversi hukum. Setelah diburu aparat karena aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Posolo Blok Limpoga, Ratatotok Selatan, kini ia diduga menggunakan surat ukur tanah palsu untuk menguasai lahan pertambangan.

Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Joy Tielung, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan Ci Dede.

Dalam surat tersebut tertulis nama Marthen Rondonuwu tahun 1980, dengan batas lahan disebut berbatasan dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Padahal istilah HPT belum dikenal secara resmi pada 1980. Istilah itu baru digunakan setelah adanya TGHK di awal 1980-an dan baru dipertegas dalam RTRWP sekitar tahun 1999–2003,” ungkap Joy kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Tak hanya itu, Joy juga mengungkap keanehan lain pada cap dokumen. Meski ditandatangani Hukum Tua Desa Tonsawang, cap yang tertera justru milik kecamatan.

“Format dokumennya pun pakai struktur komputerisasi modern, padahal pada era 1980-an, desa-desa di Kecamatan Tombatu belum memakai teknologi semacam itu,” jelas Joy.

Lebih lanjut, Joy menyebut bahwa lahan yang diklaim Ci Dede sudah memiliki legalitas yang sah atas nama Jemmy Mamentu berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2019.

“Ada dua dokumen yang tumpang tindih. Tapi yang satu sah, yang satu lagi diduga palsu. Ini jelas pemalsuan dan harus diusut tuntas,” tegasnya.

Joy menilai tindakan Ci Dede bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang ancamannya mencapai enam tahun penjara.

Selain itu, penggunaan surat palsu untuk menguasai lahan juga bisa menabrak Perpu No. 51 Tahun 1960 soal larangan pemakaian tanah tanpa izin pemilik sah.

“Polda Sulut harus segera ambil tindakan. Jangan biarkan pelaku manipulasi hukum bebas berkeliaran. Ini bukan hanya merugikan individu, tapi juga merusak sistem hukum agraria kita,” tegas Joy.

Sementara itu, Ci Dede memilih bungkam. Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, ia hanya merespons singkat, menyarankan agar wartawan menghubungi “Pak Edi” – yang disebut sebagai kerabat dekatnya dan orang yang mengurus seluruh dokumen tanah tersebut. (Red)

Berita Terkait

Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, Ketua KANNI Mitra Bantah dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Petani Digusur, PT PMC Dituding Kuasai Lahan Terlantar Selama 27 Tahun
Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati
Ci Dede Kuasai HPT Tanpa SKT, KANNI Desak Aparat Bertindak Tegas
Cemarkan Nama Baik Tanpa Konfirmasi, Akun Akan Gugat Media ke Polisi dan Dewan Pers
Gubernur Dedi Mulyadi Murka! Proyek Lapangan Golf di Bogor Diduga Picu Banjir, Warga Taman Sari Ancam Demo
Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Transparansi Dana Desa Bukan Sekadar Formalitas
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal Ratatotok, Minta Bareskrim Turun Tangan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:55 WIB

Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:14 WIB

Petani Digusur, PT PMC Dituding Kuasai Lahan Terlantar Selama 27 Tahun

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:15 WIB

Cemarkan Nama Baik Tanpa Konfirmasi, Akun Akan Gugat Media ke Polisi dan Dewan Pers

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:28 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Murka! Proyek Lapangan Golf di Bogor Diduga Picu Banjir, Warga Taman Sari Ancam Demo

Senin, 7 Juli 2025 - 02:15 WIB

Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Transparansi Dana Desa Bukan Sekadar Formalitas

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:27 WIB

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal Ratatotok, Minta Bareskrim Turun Tangan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:41 WIB

PETI Bergaya Korporasi Marak di Ratatotok, Tokoh Pemuda Desak Penutupan Tambang Milik DT

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:53 WIB

Polsek Ratatotok Razia Knalpot Brong dan Sajam, Warga Apresiasi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB

Poto ilustrasi: Enam tersangka pembunuhan notaris asal Bogor diamankan polisi, salah satunya merupakan sopir korban.

Kriminal

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

Kamis, 10 Jul 2025 - 21:19 WIB