Surat Tanah Tahun 1980 Gunakan Istilah HPT yang Belum Berlaku, Cap Desa Pakai Stempel Kecamatan
MITRA – Nama DT alias Ci Dede kembali menyeret kontroversi hukum. Setelah diburu aparat karena aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Posolo Blok Limpoga, Ratatotok Selatan, kini ia diduga menggunakan surat ukur tanah palsu untuk menguasai lahan pertambangan.
Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Joy Tielung, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan Ci Dede.
Dalam surat tersebut tertulis nama Marthen Rondonuwu tahun 1980, dengan batas lahan disebut berbatasan dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Padahal istilah HPT belum dikenal secara resmi pada 1980. Istilah itu baru digunakan setelah adanya TGHK di awal 1980-an dan baru dipertegas dalam RTRWP sekitar tahun 1999–2003,” ungkap Joy kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Tak hanya itu, Joy juga mengungkap keanehan lain pada cap dokumen. Meski ditandatangani Hukum Tua Desa Tonsawang, cap yang tertera justru milik kecamatan.
“Format dokumennya pun pakai struktur komputerisasi modern, padahal pada era 1980-an, desa-desa di Kecamatan Tombatu belum memakai teknologi semacam itu,” jelas Joy.
Lebih lanjut, Joy menyebut bahwa lahan yang diklaim Ci Dede sudah memiliki legalitas yang sah atas nama Jemmy Mamentu berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2019.
“Ada dua dokumen yang tumpang tindih. Tapi yang satu sah, yang satu lagi diduga palsu. Ini jelas pemalsuan dan harus diusut tuntas,” tegasnya.
Joy menilai tindakan Ci Dede bisa dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang ancamannya mencapai enam tahun penjara.
Selain itu, penggunaan surat palsu untuk menguasai lahan juga bisa menabrak Perpu No. 51 Tahun 1960 soal larangan pemakaian tanah tanpa izin pemilik sah.
“Polda Sulut harus segera ambil tindakan. Jangan biarkan pelaku manipulasi hukum bebas berkeliaran. Ini bukan hanya merugikan individu, tapi juga merusak sistem hukum agraria kita,” tegas Joy.
Sementara itu, Ci Dede memilih bungkam. Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, ia hanya merespons singkat, menyarankan agar wartawan menghubungi “Pak Edi” – yang disebut sebagai kerabat dekatnya dan orang yang mengurus seluruh dokumen tanah tersebut. (Red)