KANNIADVOKASI.ID – Gedung Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat di Jalan Turangga No. 25 kembali menjadi panggung perjuangan warga menuntut keterbukaan anggaran publik.
Dua pemohon asal Kabupaten Bekasi dan Bogor mengajukan sembilan sengketa informasi, menandai lonjakan kesadaran publik atas hak atas informasi.
Lima Desa Mangkir, Sidang Dilanjutkan
Sidang Pemeriksaan Awal Kesatu (PA1) digelar di ruang sidang lantai 2. Ketua Majelis Yadi Supriadi bersama anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman memimpin persidangan antara pemohon Soni Sopian Hadis melawan lima pemerintah desa di Kabupaten Bekasi, yakni Desa Bojongsari (Kecamatan Kedungwaringin), serta Bojongmangu, Karang Indah, Karang Mulya, dan Medalkrisna (Kecamatan Bojongmangu).
Informasi yang diminta berupa dokumen APBDes dan pengelolaan aset desa tahun 2021–2023, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
Namun, kelima desa sebagai Termohon tak hadir dalam persidangan. Majelis memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Awal Kedua (PA2).
“Surat undangan telah dikirimkan secara layak, tapi kelima Termohon tidak hadir,” kata Panitera KI Jabar, Agus Supriyanto.
Empat SMP Disoal, Mediasi Gagal karena Pemohon Absen
Mulai pukul 13.00 WIB, ruang mediasi KI Jabar juga menyidangkan empat sengketa antara Ubaidillah dengan empat SMP Negeri di Kabupaten Bogor. Informasi yang disengketakan berupa laporan rekap dan realisasi penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023.
Empat sekolah tersebut adalah SMPN 3 Cibinong, SMPN 2 Cibinong, SMPN 1 Cibungbulang, dan SMPN 2 Pamijahan. Keempat kepala sekolah hadir dan didampingi Tim Hukum Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Namun, kuasa hukum Ubaidillah absen karena alasan kesehatan, sehingga Mediasi Kedua gagal dilaksanakan. Mediator Husni Farhani Mubarok menyatakan perkara akan dilanjutkan ke Mediasi Ketiga.
Keterbukaan Bukan Ancaman, tapi Pilar Demokrasi
Keterbukaan informasi bukan sekadar hak administratif, melainkan bagian penting dari demokrasi. Ketika desa dan sekolah—dua institusi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat—tidak transparan, kepercayaan publik bisa runtuh.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi warga ruang untuk menuntut hak tahu atas pengelolaan dana publik.
Proses penyelesaian sengketa informasi di KI—mulai dari permohonan, pemeriksaan awal, mediasi hingga pembuktian—adalah jalur legal yang sah dalam mengontrol akuntabilitas badan publik.
“Transparansi bukan ancaman, tapi jembatan menuju kepercayaan,” tegas KI Jabar. (Red/KI Jabar)