KANNIADVOKASI.ID – Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kegiatan ini diikuti puluhan kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi, Selasa, 23 Desember 2026.
Sosialisasi tersebut menjadi ruang strategis untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai hak masyarakat atas informasi publik, sekaligus kewajiban pemerintah desa dalam menyediakan layanan informasi yang terbuka, cepat, dan bertanggung jawab.
Staf Khusus Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Bidang Komunikasi Publik, Habibie Yukezain, menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
“Desa saat ini menjadi ujung tombak pembangunan nasional. Tanpa transparansi informasi, program sebaik apa pun akan kehilangan legitimasi publik. Keterbukaan adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Staf Khusus Wakil Menteri Desa dan PDT RI, Sapto Wiweko, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari transformasi tata kelola desa yang modern dan partisipatif.
“Desa harus berani membuka ruang dialog dan informasi. Ketika masyarakat mengetahui perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran desa, maka konflik bisa dicegah dan pembangunan akan lebih berkelanjutan,” kata Sapto.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi, Agus Surya Manggala, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong desa-desa agar patuh terhadap regulasi keterbukaan informasi.
“Kami mengapresiasi kegiatan ini karena sejalan dengan upaya Pemkab Sukabumi dalam meningkatkan kualitas administrasi dan pelayanan publik desa. Kepala desa perlu memahami bahwa transparansi adalah bagian dari tanggung jawab hukum,” jelasnya.
Ketua Umum KANNI, Ruswan Efendi, menegaskan bahwa sosialisasi UU KIP ini merupakan bagian dari agenda nasional KANNI dalam memperkuat kesadaran hukum aparatur desa.
“KANNI hadir untuk memastikan keterbukaan informasi benar-benar dijalankan, bukan hanya dipahami secara normatif. Desa harus siap melayani permohonan informasi publik sebagai hak konstitusional warga,” tegas Ruswan.
Ia menambahkan, pemahaman yang baik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik akan melindungi kepala desa dari potensi sengketa informasi, sekaligus memperkuat posisi desa sebagai pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi pemantik perubahan budaya birokrasi desa di Sukabumi, dari yang tertutup menjadi lebih terbuka, responsif, dan akuntabel dalam setiap proses pembangunan dan pelayanan publik.***






























