Enam Sekolah Swasta Mangkir Sidang di KI Jabar, Dana BOS Jadi Sorotan

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Komisioner KI Jawa Barat memimpin sidang sengketa informasi publik antara PKN dan enam sekolah swasta terkait dana BOS, Selasa (11/6/2025). Seluruh pihak Termohon absen dalam sidang tersebut./Dok.Ist

Majelis Komisioner KI Jawa Barat memimpin sidang sengketa informasi publik antara PKN dan enam sekolah swasta terkait dana BOS, Selasa (11/6/2025). Seluruh pihak Termohon absen dalam sidang tersebut./Dok.Ist

KANNIADVOKASI.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat menggelar sidang sengketa informasi publik, Selasa (11/6), dengan agenda pemeriksaan awal atas enam perkara dari Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor.

Seluruh perkara diajukan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) terkait permintaan informasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dokumen publik lainnya dari enam sekolah swasta tingkat madrasah.

Namun ironisnya, keenam pihak Termohon tidak hadir dalam sidang meski telah mendapat undangan resmi dari KI Jabar.

Tiga Sekolah Cianjur Gagal Mediasi

Tiga perkara dari Kabupaten Cianjur yaitu MTsS SA Al-Barokah, MAS Assalafiyah Assirojiyah, dan MA Swasta Nurul Bayan telah memasuki tahap Pemeriksaan Awal Kedua (PA2). PKN selaku Pemohon meminta transparansi dokumen pengelolaan dana BOS.

Majelis Komisioner memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap mediasi. Namun, mediasi yang dipimpin Husni Farhani Mubarok berakhir gagal karena Pemohon memilih mundur dari proses tersebut. Ketiga perkara ini pun dilanjutkan ke tahap Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP).

Tiga Sekolah Bogor Lanjut Pemeriksaan

Tiga perkara lain berasal dari Kabupaten Bogor: MTsS Darul Ulum, MTsS Al-Ittihad, dan MTs Mifaida Darul Ihsan.

Permintaan informasi yang diajukan mencakup dokumen serah terima fasilitas publik (PSU), pelaksanaan anggaran dari 13 instansi di Kabupaten Tasikmalaya, serta laporan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2020–2023.

Majelis Komisioner menyatakan seluruh perkara dari Bogor akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Awal Kedua (PA2).

Termohon Absen, Komitmen Transparansi Dipertanyakan

Panitera KI Jabar, Agus Suprianto, menyayangkan absennya seluruh Termohon. “Hanya Pemohon yang hadir. Ketidakhadiran Termohon menghambat penyelesaian sengketa secara terbuka dan adil,” ujarnya.

Ketua Majelis Erwin Kustiman menegaskan pentingnya kehadiran para pihak dalam sidang.

“Sidang bukan formalitas. Ini ruang konstitusional untuk memperjuangkan hak publik atas informasi. Ketidakhadiran badan publik menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, terutama di sektor pendidikan,” kata Erwin.

KI Jabar Tekankan Hak Publik dan Edukasi Badan Publik

Menurut Nuni Nurbayani, anggota Majelis, KI Jabar akan terus mendorong kesadaran satuan pendidikan sebagai badan publik untuk patuh pada UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Sekolah bukan sekadar lembaga pendidikan, tapi juga entitas publik yang wajib terbuka dalam penggunaan dana negara seperti BOS,” tegasnya.

Sidang ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi di sektor pendidikan krusial demi memastikan mutu, akuntabilitas, dan partisipasi publik. KI Jabar berharap ke depan tidak ada lagi badan publik yang abai terhadap kewajiban transparansi. (Red/KI Jabar)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon
50 Napi Nusakambangan Dapat Pencerahan Hukum, Responsnya Mengejutkan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:55 WIB

Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:46 WIB

Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, Ketua KANNI Mitra Bantah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru