Diduga Ada Laporan Fiktif di Sejumlah Kecamatan
CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur pada Senin (23/6/2025), terkait dugaan korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp40 miliar yang bersumber dari APBD 2023.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan atas indikasi pengadaan fiktif di sejumlah wilayah kecamatan.
“Ada dugaan laporan fiktif dalam proyek PJU. Kami harus mengurai satu per satu. Setelah dokumen lengkap terkumpul, kami akan menetapkan tersangka,” ujar Kamin kepada wartawan.
Dikawal Ketat, Dokumen Diangkut ke Kejari
Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga siang dengan pengamanan ketat. Petugas bersenjata lengkap dari TNI dan Polri berjaga di seluruh akses keluar masuk kantor Dishub dan membatasi mobilitas selama proses berlangsung.
Tim penyidik membawa sejumlah dus berisi dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek PJU. Seluruh dokumen langsung dibawa ke kantor Kejari Cianjur untuk dianalisis lebih lanjut.
30 Saksi Diperiksa, Tersangka Segera Ditetapkan
Kamin mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 saksi, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dishub yang mengetahui jalannya proyek.
“Saat ini kami fokus meneliti dokumen dan menghitung kerugian negara. Nama tersangka akan kami umumkan dalam waktu dekat,” tegasnya.
KANNI Apresiasi Langkah Kejaksaan
Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Cianjur, Ilham, menyambut baik langkah cepat Kejari Cianjur dalam mengusut tuntas dugaan korupsi proyek PJU.
“Kami mengapresiasi keberanian dan keseriusan Kejari Cianjur dalam memberantas korupsi. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap indikasi penyimpangan anggaran publik,” ujar Ilham.
Ia juga berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, serta meminta kejaksaan menelusuri aliran dana hingga ke pihak-pihak yang paling bertanggung jawab. (***)