Batas Waktu Klarifikasi hingga 7 Juli 2025
BULUKUMBA – Inspektorat Daerah Kabupaten Bulukumba mengungkap dugaan kerugian negara dan persoalan administrasi pada lima Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Temuan ini tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Nomor 700/166/ITDA/XII/2024 tertanggal 31 Desember 2024.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba memberi tenggat waktu hingga 7 Juli 2025 kepada kepala desa dan pengurus BUMDes untuk menyelesaikan temuan tersebut.
Lima Desa Jadi Sorotan
Lima desa yang tercatat dalam laporan tersebut yakni Bontobulaeng, Bulo-Bulo, Salassae, Batulohe, dan Pangalloang.
Temuan Inspektorat mencakup ketidakwajaran pengelolaan dana, aset tidak tercatat, serta pertanggungjawaban yang belum lengkap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bulukumba, Hj. Hamrina A. Muri, menyebut semua pihak terkait hadir dalam pertemuan klarifikasi yang digelar pada Rabu (18/6/2025).
“Alhamdulillah, semua kooperatif. Mereka siap menyelesaikan temuan, baik dana, aset, maupun administrasi,” ujar Hamrina.
Rincian Temuan per Desa
Desa Bontobulaeng: Cukriadi diwajibkan menyetor Rp53,7 juta ke BUMDes Jera Lompoa.
Desa Bulo-Bulo: Kamil Pampang diminta mengembalikan Rp20 juta. Pengelola BUMDes Merah Putih 2017, A. Ali Akbar dan Kasmawati, diminta mempertanggungjawabkan dana Rp45,3 juta.
Desa Salassae: Dana yang belum dipertanggungjawabkan mencapai lebih dari Rp120 juta. Aset seperti tabung gas dan rumah kompos belum tercatat sebagai milik BUMDes Essae Patuju.
Desa Batulohe: Temuan terbesar mencapai lebih dari Rp460 juta. Inspektorat meminta pengurus BUMDes Batulohe Sejahtera menertibkan aset seperti 16 ekor sapi, piutang simpan pinjam, serta menyusun laporan pertanggungjawaban seluruh pengeluaran usaha.
Desa Pangalloang: Pengurus BUMDes Jangan Ejaya diminta memperbaiki tata kelola. Inspektorat juga memerintahkan penertiban aset seperti depot air minum dan mobil pick-up, serta penyetoran dana Rp1,4 juta oleh Jusmirawati.
Sanksi Jika Tak Ditindaklanjuti
Hamrina menegaskan, jika temuan tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Inspektorat.
“Kami hanya fokus pada pembinaan. Kalau tidak ada penyelesaian sampai 7 Juli, maka itu masuk ranah Inspektorat dan bisa berlanjut ke proses hukum,” tegasnya.
18 BUMDes Masih Dibina
Dari total 109 BUMDes di Bulukumba, 91 di antaranya telah berbadan hukum dan dinyatakan tertib administrasi. Sisanya, 18 BUMDes masih dalam pembinaan, terutama terkait legalitas badan hukum.
“Secara umum, pengelolaan BUMDes cukup baik. Namun, memang masih ada yang butuh pendampingan intensif,” tutur Hamrina.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Dinas PMD menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMDes.
Pemerintah desa diminta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Inspektorat, termasuk pencatatan aset dan pelaporan keuangan secara terbuka. (***)