RATATOTOK — Majelis Penambang Rakyat Indonesia (MPRI) menegaskan bahwa isu soal lokasi tambang Ratatotok yang beredar luas di media sosial merupakan hoaks.
Ketua MPRI, Seehan Ambaru, menyebut isu itu disebarkan oleh pihak yang ingin menguasai seluruh kawasan tambang, termasuk keluarga Pantow, yang dinilai telah menebar fitnah dan menyesatkan publik.
“Saya tidak tahu soal posisi aparat di lokasi karena sedang berada di luar kota. Itu kewenangan polisi, bukan urusan kami,” kata Seehan kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, situasi di lapangan masih aman dan terkendali. Menurutnya, klaim yang menyebut adanya kemenangan gugatan di Pengadilan Negeri juga tidak jelas.
“Dalam dokumen itu tidak tercantum koordinat atau objek sengketa secara spesifik,” ujarnya.
Klaim Tak Berdasar dan Motif Kuasai Lahan
Seehan menjelaskan, lahan yang diklaim keluarga Pantow sebenarnya berada di luar wilayah tambang yang dikelola MPRI. Ia menegaskan bahwa kedua pihak sudah memiliki garis pembatas wilayah yang disepakati sejak lama.
“Kami tidak pernah mengganggu lahan mereka. Justru mereka yang ingin menguasai seluruh kawasan tambang. Di situlah awal polemik ini,” tegas Seehan.
MPRI menilai langkah keluarga Pantow yang terus menyebarkan isu sengketa di media sosial sebagai tindakan provokatif yang menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat penambang.
MPRI Desak Penegakan Hukum
Seehan mengungkapkan bahwa salah satu anggota keluarga Pantow sebelumnya sudah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, namun tetap aktif menyebarkan informasi palsu di berbagai platform.
“Kami meminta aparat menindak tegas pihak yang terus memproduksi dan menyebarkan hoaks. Secara hukum, tidak ada dasar klaim individu atas tanah negara, kecuali bagi korporasi berbadan hukum,” ujarnya.
MPRI berkomitmen menjaga ketertiban dan transparansi aktivitas tambang rakyat di Ratatotok serta mendukung langkah hukum demi mencegah
penyebaran informasi menyesatkan.






























