Warga BNR Tolak Pembangunan Laundry Industri Dekat Permukiman

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus RW 12 bersama Lurah Mulyaharja dan aparat kepolisian meninjau lokasi proyek laundry industri di kawasan Mall The Jungle, Selasa (10/6/2025). Warga menuntut penghentian proyek hingga seluruh izin lingkungan dipenuhi./Dok.Ist

Pengurus RW 12 bersama Lurah Mulyaharja dan aparat kepolisian meninjau lokasi proyek laundry industri di kawasan Mall The Jungle, Selasa (10/6/2025). Warga menuntut penghentian proyek hingga seluruh izin lingkungan dipenuhi./Dok.Ist

KANNIADVOKASI.ID – Warga RW 12 Bogor Nirwana Residence (BNR), Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, menyatakan keberatan atas pembangunan usaha binatu skala industri di kawasan Mall The Jungle oleh PT Graha Andrasentra Propertindo (GAP).

Protes Disampaikan Langsung ke Perusahaan

Keberatan warga disampaikan dalam pertemuan langsung dengan pihak perusahaan pada 26 Mei 2025. Warga menilai proyek tersebut berpotensi mencemari lingkungan, terutama air dan tanah, karena penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses laundry industri.

“Kami menuntut agar PT GAP menghentikan proses instalasi mesin-mesin laundry dan pembangunan fasilitasnya sampai seluruh izin, termasuk izin pengelolaan limbah, dipenuhi,” tegas Ketua RW 12, Hadi Sumarno, Selasa (10/6/2025).

Surati Wali Kota, DPRD, dan DLH

Hingga 3 Juni 2025, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan. Merespons hal itu, warga melayangkan surat keberatan resmi kepada PT GAP serta surat aduan kepada Wali Kota Bogor, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Camat Bogor Selatan, dan Lurah Mulyaharja.

Salah satu pengurus RW 12, Teuku Badruddin Syah, menyebut bahwa Wali Kota telah merespons aduan warga dan akan menurunkan tim DLH untuk meninjau lokasi proyek dalam waktu dekat.

Kekhawatiran Soal Limbah Beracun

“Kekhawatiran utama kami adalah limbah industri yang dapat mencemari tanah, udara, dan sumber air. Dampaknya bisa fatal—dari iritasi kulit, memperparah ISPA, hingga merusak ekosistem,” ujar Teuku, yang juga Ketua RT 07 BNR Cluster Panorama.

Ia menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tak boleh mengorbankan ekologi. “Jangan sampai alasan pertumbuhan ekonomi justru menghancurkan lingkungan yang selama ini kami jaga,” tandasnya.

Tuntut IPAL dan Pengawasan Ketat

Warga juga menyoroti pentingnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha skala industri.

“IPAL harus dipenuhi dan diawasi ketat oleh warga, DLH, hingga kementerian terkait,” tegas Teuku.

Inspeksi Mendadak ke Lokasi Proyek

Sebagai langkah lanjutan, audiensi dengan Lurah Mulyaharja dan inspeksi mendadak ke lokasi proyek dilakukan hari ini, Selasa (10/6/2025), melibatkan jajaran kelurahan dan pengurus RW 12. (***)

Berita Terkait

Heboh! Haidy Arsyad, S.H. Soroti Maraknya Sarjana Hukum ‘Abal-Abal’ yang Cemari Dunia Hukum
Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum
Ramai Tapi Bermasalah! Mie Gacoan Kotamobagu Diduga Tahan Gaji Karyawan
KANNI Jabar Siapkan Workshop UU KIP dan KANNI Informatif Award di Cianjur
Penambang Ratatotok Ngamuk, Hidup-Mati Kami di Tambang, Nyawa Jadi Taruhan
MPRI Tantang Pihak yang Ganggu Tambang Ratatotok: Kami Siap Hadapi, Online Maupun Offline
Romel Wullur Pasang Badan: KIBAR Nusantara Bela MPRI dan Penambang Ratatotok
MPRI Desak Tambang Ratatotok Tetap Beroperasi, Nilai Pernyataan LSM Tendensius
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Kejati Jabar Gencar Cegah Korupsi Dana Desa, Padalarang Jadi Lokasi Edukasi Hukum

Kamis, 18 September 2025 - 10:04 WIB

KANNI Jabar Siapkan Workshop UU KIP dan KANNI Informatif Award di Cianjur

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Perjuangan Panjang Terbayar, Puluhan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Akhirnya Lulus Skripsi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:35 WIB

KANNI Gelar Workshop UU KIP dan Anugerahkan Penghargaan Desa Transparan 2025

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:55 WIB

433 Sengketa Informasi di Jabar! Komisi Informasi Gaspol Tuntaskan Sengketa Terbanyak se-Indonesia

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:23 WIB

Ngadu Langsung ke KDM, Warga Tamansari Teriak Ditindas PT PMC: Tanah Saya Diambil, Saya Dipukul

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:02 WIB

PT PMC Babat Lahan Saat Warga Demo, Rumah Penggarap Rata dengan Tanah

Berita Terbaru