Komitmen Gubernur Yullius Selvanus Komaling perjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menuai dukungan luas di Sulawesi Utara
SULUT — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yullius Selvanus Komaling (YSK) menyatakan komitmennya memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi melindungi penambang tradisional yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat.
Menurut YSK, legalisasi WPR tak hanya memberdayakan ekonomi masyarakat lokal, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.
Komitmen ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua Forum Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Minahasa Tenggara, Fadly Suak, menyebut WPR sebagai solusi konkret bagi warga yang selama ini menambang tanpa kepastian hukum.
“Kami sangat butuh WPR. Itu jalan keluar agar penambang bisa bekerja tanpa intimidasi,” tegas Fadly.
Dukungan serupa datang dari Sekretaris Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Sulut, Makrun Markus Laliamu.
Ia mengecam kelompok tertentu yang menyebar narasi sesat bahwa WPR tidak dibutuhkan.
“Kelompok ini belum move on dari kekalahan di Pilkada Sulut,” sindirnya.
Makrun, yang akrab disapa Akun, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Gubernur YSK.
“Program WPR itu harga mati. Siapa pun yang menghalangi, akan kami lawan,” tegasnya.
Aktivis Sulut, Sehan Ambaru, turut mendorong percepatan proses pengusulan WPR.
Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota segera berkoordinasi dengan Pemprov Sulut agar usulan WPR bisa segera diajukan ke Kementerian ESDM bersama penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami dukung Gubernur YSK membangun pemerintahan yang bersih, kuat, dan berpihak pada rakyat. Saatnya Pemprov bergerak bersama Forkopimda,” tegas Sehan. (*/Red)