KANNIADVOKASI.ID – Dokter Silvi Priyani melaporkan mitra usahanya yang berinisial SS ke Polres Kota Sukabumi.
Laporan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam proyek pengadaan food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum Silvi, Ruswan Efendi, S.H.,M.H. dari Kantor Hukum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), menjelaskan bahwa proyek pengadaan food tray bermula dari kesepakatan kerja sama antara kliennya dan seorang rekan bisnis berinisial FR pada 12 Maret 2025.
Dalam perjanjian tersebut, FR sepakat memberikan modal awal sebesar Rp500 juta kepada Silvi untuk pengadaan food tray sesuai standar MBG. Sebagai imbal balik, FR akan memperoleh keuntungan dari hasil kerja sama tersebut.
“Ini bukan investasi, tetapi kerja sama usaha yang disepakati sejak awal. Klien kami bertanggung jawab penuh secara profesional dan sudah mengembalikan dana bahkan melebihi nominal modal awal,” ujar Ruswan kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Ruswan merinci bahwa Silvi telah mengembalikan total dana sebesar Rp665 juta. Dari jumlah itu, Rp265 juta ditransfer langsung ke FR, dan Rp400 juta lainnya dititipkan kepada suami FR, yakni SS, yang juga terlibat dalam komunikasi dan transaksi usaha.
“Bukti transfer dan penyerahan tunai kami miliki. Ada Rp100 juta yang terdiri dari Rp97 juta via transfer dan Rp3 juta tunai, serta Rp300 juta yang diserahkan langsung di Jakarta. Sayangnya, FR hanya mengakui dana Rp265 juta dan mengabaikan pengembalian yang disalurkan melalui SS,” papar Ruswan.
Tak hanya dana, Silvi juga sempat menyerahkan satu unit kendaraan sebagai bentuk tanggung jawab dan jaminan pada 10 Mei 2025.
Ruswan menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena dana yang telah dititipkan tidak sampai ke tangan FR, padahal sudah disalurkan sesuai perjanjian.
Oleh sebab itu, pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan SS ke Polres Kota Sukabumi atas dugaan penggelapan dan penipuan.
“Langkah hukum ini kami tempuh untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi klien kami. Tidak boleh ada praktik yang mengaburkan tanggung jawab dalam hubungan bisnis,” ujar Ruswan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum di Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia. (Red)