BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Proyek rehabilitasi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dan pengelolaan sektor pendidikan menjadi fokus perhatian lembaga antirasuah tersebut.
Terbaru, Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama sejumlah pejabat teras mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam rombongan itu, turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, serta Kepala Bidang, Riza Juangsa Rahmat.
“Iya, benar. Kami ke KPK bersama Pak Bupati dan Kabid kami, Pak Riza,” ujar Eko saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/6/2025).
DPKPP Klaim Bukan Terkait Kasus
Eko menegaskan, kunjungan itu tidak berkaitan dengan isu dugaan korupsi proyek rehabilitasi PN Cibinong yang belakangan ramai diberitakan.
Menurutnya, kunjungan ke KPK bertujuan untuk mendapatkan pengawalan atas perencanaan dan penganggaran DPA Tahun Anggaran 2025 serta Pengadaan Barang dan Jasa.
“Kami ingin memastikan dua hal itu dikawal dengan baik oleh KPK, bukan untuk pelaporan atau klarifikasi terkait proyek rehab PN Cibinong,” jelasnya.
Skandal Proyek Rp14,4 M Disorot CBA
Meski begitu, sejumlah media nasional mengaitkan kedatangan Bupati dan jajaran ke KPK dengan proyek rehabilitasi gedung PN Cibinong senilai Rp14,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor 2025. Proyek itu dimenangkan oleh CV. Fika Mulya, sebuah usaha kecil.
Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti proses lelang yang dinilai janggal. Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyebut proyek yang dikelola DPKPP itu layak mendapat perhatian KPK karena mengandung potensi penyimpangan.
“CV. Fika Mulya adalah usaha kecil, tetapi memenangkan proyek senilai Rp14,397 miliar. Nilainya mendekati batas maksimal yang boleh diikuti usaha kecil menurut Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, yakni Rp15 miliar. Ini mencurigakan,” ungkap Jajang.
Pengamat: KPK Harus Masuk Lebih Dalam
Ketua Umum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Ruswan Efendi, S.H., M.H., menilai langkah KPK yang mulai menyoroti proyek infrastruktur dan sektor pendidikan di Kabupaten Bogor sudah sangat tepat.
“KPK tidak boleh hanya berhenti pada pengawasan administratif. Harus ada audit menyeluruh dan penelusuran aliran dana, termasuk potensi konflik kepentingan antara penyelenggara pengadaan dan pemenang tender,” tegas Ruswan.
Ia juga mendorong KPK untuk membuka saluran pelaporan bagi masyarakat dan memperluas fungsi koordinatif dengan aparat penegak hukum daerah agar penanganan dugaan korupsi tidak terhambat.
“Praktik manipulatif di sektor pendidikan dan infrastruktur kerap disamarkan lewat regulasi, padahal substansinya menyimpang. Inilah yang harus dibongkar,” lanjutnya.
KPK Waspadai Sektor Pendidikan
Selain proyek infrastruktur, KPK juga mewaspadai celah korupsi di sektor pendidikan Kabupaten Bogor. Lembaga ini menilai perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dan pemanfaatan anggaran yang tepat sasaran.
“Kami melihat sektor pendidikan masih rentan penyimpangan. Perencanaan harus matang dan program yang diajukan harus benar-benar berdampak,” tegas Bahtiar, dikutip dari laman resmi KPK, Minggu (22/6/2025). (Red)