Makrun Laliamu Nilai Pemberitaan Media Merusak Reputasi, Akan Laporkan ke Dewan Pers dan Kepolisian
MINAHASA TENGGARA – Ketua Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) wilayah Mitra, Makrun Markus Laliamu alias Akun, membantah keras tudingan terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Linggoy dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah yang mencoreng nama baiknya sebagai aktivis hukum.
“Saya tidak tahu-menahu lokasi tambang yang disebutkan, apalagi ikut terlibat. Ini murni fitnah dan sangat merusak reputasi saya,” tegas Akun dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).
Putus Hubungan Sejak 2019
Akun juga meluruskan informasi soal hubungannya dengan Warga Negara Asing (WNA) Sie You Ho, yang disebut-sebut mengelola tambang ilegal di Mitra.
Ia mengakui pernah mengenal yang bersangkutan pada 2019 saat konflik internal di tubuh PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), namun memastikan hubungan itu sudah lama berakhir.
“Sejak 2019 kami tidak pernah lagi berkomunikasi, apalagi bertemu. Hubungan saya dengan dia sudah lama putus,” tegasnya.
Bakal Laporkan Media ke Dewan Pers dan Polisi
Akun mengecam sejumlah media online yang memuat namanya tanpa konfirmasi.
Bahkan, ia menilai pemuatan foto dan identitas dirinya secara sepihak melanggar Kode Etik Jurnalistik.
“Foto saya dimuat, nama saya dicatut, tapi tidak ada satu pun wartawan yang menghubungi. Ini jurnalisme sembrono dan mencemarkan nama baik,” ujarnya geram.
Ia memastikan akan melaporkan media-media tersebut ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Menurutnya, pemberitaan itu berpotensi melanggar:
Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media menyajikan informasi akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Saya tidak akan tinggal diam. Langkah hukum ini saya ambil untuk melawan jurnalisme liar yang menghancurkan karakter orang tanpa bukti dan tanpa konfirmasi,” tegasnya.
Ajak Pers Profesional dan Patuhi Etika
Sebagai tokoh advokasi hukum, Akun mengajak insan pers menjunjung tinggi profesionalisme dan etika jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Pers adalah pilar demokrasi. Tapi jika kebebasan pers disalahgunakan untuk kepentingan tertentu dan merugikan orang lain, negara wajib hadir menegakkan keadilan,” tutupnya. (Red)