Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang advokat menyampaikan argumen di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara perdata di pengadilan.

Ilustrasi seorang advokat menyampaikan argumen di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara perdata di pengadilan.

MA Tegaskan Honorarium Advokat Tak Bisa Dibebankan ke Tergugat

Dalam perkara perdata di pengadilan, para pihak berhak menunjuk satu atau lebih advokat sebagai kuasa hukum. Hak tersebut dijamin undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR dan Pasal 147 ayat (1) RBg.

Teknis penunjukan kuasa hukum merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus dan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 terkait pedoman pelaksanaan tugas pengadilan.

Pemberian kuasa khusus kepada advokat cukup dibuat melalui akta di bawah tangan, tidak wajib akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1793 KUHPerdata.

Namun, advokat wajib menyelesaikan tugas yang diberikan hingga tuntas. Jika lalai, ia bisa dibebani seluruh biaya, kerugian, dan bunga akibat wanprestasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1800 KUHPerdata.

Ini selaras dengan ketentuan Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat menaati isi kuasa khusus yang diberikan klien.

Dalam praktiknya, penunjukan advokat bukanlah tanpa biaya. Klien sebagai pemberi kuasa wajib membayar honorarium sesuai kesepakatan bersama, mengacu Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Advokat.

Masalah muncul ketika dalam gugatan, pihak penggugat mencoba membebankan biaya honorarium advokat kepada tergugat sebagai bagian dari ganti rugi. Apakah ini dibenarkan secara hukum?

Mahkamah Agung RI dalam putusan landmark Nomor 218 K/Pdt/1952 tanggal 2 Februari 1956 menyatakan, tidak ada aturan dalam hukum acara perdata (HIR/RBg) yang mewajibkan seseorang berperkara harus menggunakan jasa advokat.

Oleh karena itu, biaya jasa hukum tidak bisa ditagihkan kepada pihak lawan, meskipun kalah di persidangan.

Putusan ini kemudian dijadikan rujukan dalam berbagai putusan lain, termasuk Putusan MA RI Nomor 3557 K/Pdt/2015 tanggal 29 Maret 2016.

Dengan demikian, MA secara tegas menolak pembebanan honorarium advokat kepada pihak lawan dalam perkara perdata.

Biaya jasa hukum tetap menjadi tanggung jawab penuh dari pihak yang menunjuk advokat, bukan beban pihak yang dikalahkan dalam putusan.

Kaidah hukum ini penting menjadi acuan para hakim saat menangani perkara perdata dan menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak keliru memahami ruang lingkup ganti kerugian di pengadilan. (Red)

Berita Terkait

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Peran Paralegal Desa Makin Krusial, FK Posbakum DKI Turun Langsung Tingkatkan Kapasitas di Cianjur
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:28 WIB

Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:43 WIB

Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa

Berita Terbaru