Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang advokat menyampaikan argumen di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara perdata di pengadilan.

Ilustrasi seorang advokat menyampaikan argumen di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara perdata di pengadilan.

MA Tegaskan Honorarium Advokat Tak Bisa Dibebankan ke Tergugat

Dalam perkara perdata di pengadilan, para pihak berhak menunjuk satu atau lebih advokat sebagai kuasa hukum. Hak tersebut dijamin undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR dan Pasal 147 ayat (1) RBg.

Teknis penunjukan kuasa hukum merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus dan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 terkait pedoman pelaksanaan tugas pengadilan.

Pemberian kuasa khusus kepada advokat cukup dibuat melalui akta di bawah tangan, tidak wajib akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1793 KUHPerdata.

Namun, advokat wajib menyelesaikan tugas yang diberikan hingga tuntas. Jika lalai, ia bisa dibebani seluruh biaya, kerugian, dan bunga akibat wanprestasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1800 KUHPerdata.

Ini selaras dengan ketentuan Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat menaati isi kuasa khusus yang diberikan klien.

Dalam praktiknya, penunjukan advokat bukanlah tanpa biaya. Klien sebagai pemberi kuasa wajib membayar honorarium sesuai kesepakatan bersama, mengacu Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Advokat.

Masalah muncul ketika dalam gugatan, pihak penggugat mencoba membebankan biaya honorarium advokat kepada tergugat sebagai bagian dari ganti rugi. Apakah ini dibenarkan secara hukum?

Mahkamah Agung RI dalam putusan landmark Nomor 218 K/Pdt/1952 tanggal 2 Februari 1956 menyatakan, tidak ada aturan dalam hukum acara perdata (HIR/RBg) yang mewajibkan seseorang berperkara harus menggunakan jasa advokat.

Oleh karena itu, biaya jasa hukum tidak bisa ditagihkan kepada pihak lawan, meskipun kalah di persidangan.

Putusan ini kemudian dijadikan rujukan dalam berbagai putusan lain, termasuk Putusan MA RI Nomor 3557 K/Pdt/2015 tanggal 29 Maret 2016.

Dengan demikian, MA secara tegas menolak pembebanan honorarium advokat kepada pihak lawan dalam perkara perdata.

Biaya jasa hukum tetap menjadi tanggung jawab penuh dari pihak yang menunjuk advokat, bukan beban pihak yang dikalahkan dalam putusan.

Kaidah hukum ini penting menjadi acuan para hakim saat menangani perkara perdata dan menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak keliru memahami ruang lingkup ganti kerugian di pengadilan. (Red)

Berita Terkait

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!
Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, Ketua KANNI Mitra Bantah dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Petani Digusur, PT PMC Dituding Kuasai Lahan Terlantar Selama 27 Tahun
Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati
Ci Dede Kuasai HPT Tanpa SKT, KANNI Desak Aparat Bertindak Tegas
Cemarkan Nama Baik Tanpa Konfirmasi, Akun Akan Gugat Media ke Polisi dan Dewan Pers
Gubernur Dedi Mulyadi Murka! Proyek Lapangan Golf di Bogor Diduga Picu Banjir, Warga Taman Sari Ancam Demo
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:03 WIB

Lima BUMDes di Bulukumba Diperiksa, Inspektorat Temukan Dugaan Kerugian Negara

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:42 WIB

Investigasi Wartawan BMR: Tak Ada Aktivitas PETI di Tobayagan, Hanya Lokasi Bekas Tambang

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:38 WIB

APRI Boltim Desak DPRD Hentikan Aktivitas Tambang PT KSM di Garini

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:41 WIB

Penambang Rakyat: Bukan Mafia, Tapi Pejuang Nafkah yang Terlupakan

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:45 WIB

Warga BNR Tolak Pembangunan Laundry Industri Dekat Permukiman

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:48 WIB

Koordinator KANNI Sentil Media Online: Hak Jawab Itu Wajib, Bukan Diminta-Minta!

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:06 WIB

Viral! Ibu Ini Cari Makanan Sisa di Bak Sampah Usai Pesta HJB Bogor ke-543

Senin, 2 Juni 2025 - 13:24 WIB

Desakan Penegakan Hukum: Aktivis Dorong Polres Mitra Tindak Dugaan Penyerobotan Lahan Jemi Mamentu

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB