Penambang Rakyat: Bukan Mafia, Tapi Pejuang Nafkah yang Terlupakan

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendra Abarang dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) saat menyampaikan pandangan soal legalitas dan perlindungan bagi penambang rakyat dalam sebuah forum diskusi publik./Dok.kanniadvokasi.id

Hendra Abarang dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) saat menyampaikan pandangan soal legalitas dan perlindungan bagi penambang rakyat dalam sebuah forum diskusi publik./Dok.kanniadvokasi.id

Nafkah yang Digali dari Tanah

KANNIADVOKASI.ID – Setiap hari, ribuan penambang rakyat bangun lebih awal dari matahari. Mereka bukan sekadar menggali emas, pasir, atau batu. Mereka menggali harapan.

Dengan alat manual atau ekskavator sewaan, mereka memasuki kawasan bukit, hutan, atau sungai untuk mencari rezeki. Bertaruh nyawa demi sesuap nasi, demi anak yang harus tetap sekolah, dan istri yang menanti uang belanja.

Bagi sebagian orang, ini hanyalah “tambang ilegal”. Tapi bagi mereka, ini adalah sumber kehidupan.

PETI: Antara Dosa Hukum dan Hak Hidup

“Kami tidak sedang membela pelanggaran hukum. Tapi kami bicara tentang fakta sosial yang tak terbantahkan: tambang rakyat adalah jalan hidup, bukan kejahatan,” ujar Hendra Abarang dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).

Hendra menegaskan bahwa secara hukum, pertambangan tanpa izin (PETI) memang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Namun, lanjutnya, realitas di lapangan jauh lebih kompleks.

“Banyak dari mereka menambang karena tidak ada pilihan hidup lain. Tanah pertanian rusak, lapangan kerja tak tersedia. Maka tambang jadi pilihan—meskipun tanpa izin,” kata Hendra.

Siapa Sebenarnya Mafia?

“Yang disebut mafia tambang seharusnya mengacu pada para perampas kawasan hutan besar-besaran, pelaku tambang skala industri yang merusak tanpa izin lingkungan dan tanpa kontribusi ke negara. Bukan rakyat kecil yang menggali pakai linggis,” tegas Hendra.

Menurut APRI, istilah seperti “cukong” atau “mafia” terlalu kejam jika dilekatkan pada para pekerja tambang rakyat dan pengusaha lokal skala kecil.

Sebaliknya, sektor tambang rakyat justru menyerap ribuan tenaga kerja dan menopang ekonomi di daerah.

Korban yang Terlupakan

Hendra mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya penambang rakyat yang wafat saat bekerja, namun tak mendapat perhatian negara.

“Mereka mati bukan karena kriminalitas. Mereka wafat dalam perjuangan menafkahi keluarga. Mereka syuhada nafkah,” ujarnya.

Ia menyesalkan jika ada pihak-pihak yang dengan mudah melabeli para penambang sebagai perusak atau bahkan “kafir lingkungan”.

Saatnya Negara Hadir

APRI mendorong pemerintah membuka ruang legal bagi pertambangan rakyat. Menurut Hendra, pendekatan represif harus diganti dengan pola pemberdayaan. Legalitas tambang rakyat harus difasilitasi, bukan dimatikan.

“Kalau negara hadir hanya lewat operasi penertiban, maka kita sedang membunuh harapan ribuan kepala keluarga,” pungkas Hendra. (Chandra)

Berita Terkait

Diadukan ke PWI Sulut, Media yang Tuding Warga Kotamobagu Terima Dana Rp180 Juta Kini Disorot Dewan Pers
Pemerhati Publik Sindir LSM di Sulut: Jangan Sok Pahlawan, Malah Bikin Gaduh Soal Tambang Ratatotok
MPRI Tantang LSM GTI Debat Terbuka Soal Tambang Sulut: Jangan Cuma Koar di Media
Anggota Prabowo Subianto Center Sulut Desak Pemerintah: Penambang Ratatotok Harus Diselamatkan
Ribuan Penambang Ratatotok Harap Uluran Tangan Presiden Prabowo: Berikan Kami Kesempatan untuk Hidup
Ramai Tapi Bermasalah! Mie Gacoan Kotamobagu Diduga Tahan Gaji Karyawan
Penambang Ratatotok Ngamuk, Hidup-Mati Kami di Tambang, Nyawa Jadi Taruhan
MPRI Tantang Pihak yang Ganggu Tambang Ratatotok: Kami Siap Hadapi, Online Maupun Offline
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:24 WIB

KI Jabar Kabulkan Gugatan Pemohon, Pemdes Banyuasih Terancam Eksekusi dan Pidana Jika Abaikan Putusan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:43 WIB

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas

Senin, 12 Januari 2026 - 10:20 WIB

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:16 WIB

Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi

Rabu, 26 November 2025 - 19:10 WIB

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu

Berita Terbaru