BOLSEL — Keputusan Sangadi Desa Tobayagan Induk, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Achmadi Ngantung, memecat empat perangkat desa secara sepihak menuai kecaman warga.
Warga menilai tindakan sangadi itu tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Tanggal 6 Maret 2025 kami sudah menemui Kadis PMD untuk mengklarifikasi pemecatan empat perangkat Desa Tobayagan Induk,” kata Yunius Mokoagow kepada wartawan, Selasa (8/10/2025).
Menurut Yunius, surat pemecatan itu hanya ditembuskan kepada BPD dan Camat Pinolosian Tengah tanpa dasar hukum yang jelas. “
Kami sudah sampaikan kepada Kadis bahwa tindakan sangadi bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” tegasnya.
Kepala Bidang PMD Bolsel, Arfan Djafar, S.Pd, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut surat pemberhentian yang dikeluarkan sangadi dinyatakan cacat formil.
“Surat itu batal karena tidak memenuhi unsur dan tidak memiliki alasan hukum sesuai ketentuan Permendagri 67 Tahun 2017,” tegas Djafar di hadapan warga.
Sementara itu, Achmadi Ngantung selaku sangadi Tobayagan Induk belum memberikan klarifikasi.
Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp ke nomor pribadinya tak direspons hingga berita ini diterbitkan. (C1)