Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangadi Desa Tobayagan Induk, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel, yang diduga memecat empat perangkat desa secara sepihak.

Sangadi Desa Tobayagan Induk, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel, yang diduga memecat empat perangkat desa secara sepihak.

BOLSEL — Keputusan Sangadi Desa Tobayagan Induk, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Achmadi Ngantung, memecat empat perangkat desa secara sepihak menuai kecaman warga.

Warga menilai tindakan sangadi itu tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Tanggal 6 Maret 2025 kami sudah menemui Kadis PMD untuk mengklarifikasi pemecatan empat perangkat Desa Tobayagan Induk,” kata Yunius Mokoagow kepada wartawan, Selasa (8/10/2025).

Menurut Yunius, surat pemecatan itu hanya ditembuskan kepada BPD dan Camat Pinolosian Tengah tanpa dasar hukum yang jelas. “

Kami sudah sampaikan kepada Kadis bahwa tindakan sangadi bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” tegasnya.

Kepala Bidang PMD Bolsel, Arfan Djafar, S.Pd, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut surat pemberhentian yang dikeluarkan sangadi dinyatakan cacat formil.

“Surat itu batal karena tidak memenuhi unsur dan tidak memiliki alasan hukum sesuai ketentuan Permendagri 67 Tahun 2017,” tegas Djafar di hadapan warga.

Sementara itu, Achmadi Ngantung selaku sangadi Tobayagan Induk belum memberikan klarifikasi.

Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp ke nomor pribadinya ‪tak direspons hingga berita ini diterbitkan. (C1)

Berita Terkait

KI Jabar Kabulkan Gugatan Pemohon, Pemdes Banyuasih Terancam Eksekusi dan Pidana Jika Abaikan Putusan
KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas
PT BDL Bantah Dugaan Pelanggaran Tambang di Bolmong, Ronald Sebut Tiga Persoalan Sudah Tuntas
Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:24 WIB

KI Jabar Kabulkan Gugatan Pemohon, Pemdes Banyuasih Terancam Eksekusi dan Pidana Jika Abaikan Putusan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:43 WIB

KANNI Sulut Kawal Kasus Ancaman Pembunuhan di Boltim, Minta Polisi Bertindak Tegas

Senin, 12 Januari 2026 - 10:20 WIB

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:16 WIB

Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi

Rabu, 26 November 2025 - 19:10 WIB

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu

Berita Terbaru