Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangadi Desa Tobayagan Induk, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel, yang diduga memecat empat perangkat desa secara sepihak.

Sangadi Desa Tobayagan Induk, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel, yang diduga memecat empat perangkat desa secara sepihak.

BOLSEL — Keputusan Sangadi Desa Tobayagan Induk, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Achmadi Ngantung, memecat empat perangkat desa secara sepihak menuai kecaman warga.

Warga menilai tindakan sangadi itu tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Tanggal 6 Maret 2025 kami sudah menemui Kadis PMD untuk mengklarifikasi pemecatan empat perangkat Desa Tobayagan Induk,” kata Yunius Mokoagow kepada wartawan, Selasa (8/10/2025).

Menurut Yunius, surat pemecatan itu hanya ditembuskan kepada BPD dan Camat Pinolosian Tengah tanpa dasar hukum yang jelas. “

Kami sudah sampaikan kepada Kadis bahwa tindakan sangadi bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” tegasnya.

Kepala Bidang PMD Bolsel, Arfan Djafar, S.Pd, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut surat pemberhentian yang dikeluarkan sangadi dinyatakan cacat formil.

“Surat itu batal karena tidak memenuhi unsur dan tidak memiliki alasan hukum sesuai ketentuan Permendagri 67 Tahun 2017,” tegas Djafar di hadapan warga.

Sementara itu, Achmadi Ngantung selaku sangadi Tobayagan Induk belum memberikan klarifikasi.

Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp ke nomor pribadinya ‪tak direspons hingga berita ini diterbitkan. (C1)

Berita Terkait

28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru