KANNIADVOKASI.ID – Tim kuasa hukum Berry Bertrandus resmi melaporkan akun media sosial Facebook bernama “Acid Suruan Pantow” ke Polda Sulawesi Utara, Rabu (23/10/2025).
Laporan tersebut diajukan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap klien mereka melalui unggahan video di media sosial.
“Hari ini kami mewakili klien kami Berry Bertrandus melakukan laporan polisi di Polda Sulut,” ujar Jein Jauhari, S.H., M.H., didampingi Yosie Monoarfa, S.H., CMLC, selaku kuasa hukum Berry Bertrandus, dalam keterangan resminya.
Menurut tim hukum, akun Acid Suruan Pantow yang disebut sebagai warga Ratatotok itu sempat viral dua hari terakhir karena mengunggah video yang dinilai menghina dan menyerang kehormatan pribadi klien mereka tanpa alasan yang jelas.
“Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dia memviralkan video yang menyerang klien kami. Unggahan itu bahkan dibagikan ke berbagai platform media sosial lainnya,” tegas Jein.
Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar kepada penyidik untuk memperkuat laporan tersebut.
Jein dan Yosie berharap, penyidik Polda Sulut segera menindaklanjuti kasus ini agar menjadi pembelajaran bagi publik dalam menggunakan media sosial secara bijak.
“Kami berharap penyidik segera memproses laporan ini. Media sosial jangan dijadikan alat untuk menghina atau merusak nama baik orang lain,” pungkas Yosie. (C1)