Diduga Gelapkan Dana Proyek Food Tray MBG, Mitra Usaha Dilaporkan Dokter Silvi ke Polres Kota Sukabumi

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Silvi Priyani bersama kuasa hukumnya dari KANNI, Ruswan Efendi, menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana proyek food tray MBG di Polres Kota Sukabumi, Jumat (30/5/2025).

Dokter Silvi Priyani bersama kuasa hukumnya dari KANNI, Ruswan Efendi, menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan penggelapan dana proyek food tray MBG di Polres Kota Sukabumi, Jumat (30/5/2025).

KANNIADVOKASI.ID – Dokter Silvi Priyani melaporkan mitra usahanya yang berinisial SS ke Polres Kota Sukabumi.

Laporan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam proyek pengadaan food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kuasa hukum Silvi, Ruswan Efendi, S.H.,M.H. dari Kantor Hukum Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), menjelaskan bahwa proyek pengadaan food tray bermula dari kesepakatan kerja sama antara kliennya dan seorang rekan bisnis berinisial FR pada 12 Maret 2025.

Dalam perjanjian tersebut, FR sepakat memberikan modal awal sebesar Rp500 juta kepada Silvi untuk pengadaan food tray sesuai standar MBG. Sebagai imbal balik, FR akan memperoleh keuntungan dari hasil kerja sama tersebut.

“Ini bukan investasi, tetapi kerja sama usaha yang disepakati sejak awal. Klien kami bertanggung jawab penuh secara profesional dan sudah mengembalikan dana bahkan melebihi nominal modal awal,” ujar Ruswan kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Ruswan merinci bahwa Silvi telah mengembalikan total dana sebesar Rp665 juta. Dari jumlah itu, Rp265 juta ditransfer langsung ke FR, dan Rp400 juta lainnya dititipkan kepada suami FR, yakni SS, yang juga terlibat dalam komunikasi dan transaksi usaha.

“Bukti transfer dan penyerahan tunai kami miliki. Ada Rp100 juta yang terdiri dari Rp97 juta via transfer dan Rp3 juta tunai, serta Rp300 juta yang diserahkan langsung di Jakarta. Sayangnya, FR hanya mengakui dana Rp265 juta dan mengabaikan pengembalian yang disalurkan melalui SS,” papar Ruswan.

Tak hanya dana, Silvi juga sempat menyerahkan satu unit kendaraan sebagai bentuk tanggung jawab dan jaminan pada 10 Mei 2025.

Ruswan menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena dana yang telah dititipkan tidak sampai ke tangan FR, padahal sudah disalurkan sesuai perjanjian.

Oleh sebab itu, pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan SS ke Polres Kota Sukabumi atas dugaan penggelapan dan penipuan.

“Langkah hukum ini kami tempuh untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi klien kami. Tidak boleh ada praktik yang mengaburkan tanggung jawab dalam hubungan bisnis,” ujar Ruswan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum di Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia. (Red)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Heboh! Istri Prajurit TNI di Depok Diduga Aniaya ART di Bawah Umur, Korban Alami Luka di Wajah
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
LSM Insan Totabuan Desak Polres Tangkap Pewarta Diduga Aniaya Perempuan di Kotamobagu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya
Kades Tapos 1 Terancam Dipidanakan! Ingkar Janji Serahkan Dokumen Desa ke Pemohon
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:12 WIB

30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:19 WIB

Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:55 WIB

Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:46 WIB

Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, Ketua KANNI Mitra Bantah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru