Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, Ketua KANNI Mitra Bantah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun Makrus Laliamu, Koordinator KANNI Mitra, tegaskan kesiapan menghadapi mafia lahan dan membela hak kepemilikan Jemy Mamentu di Blok Pasolo Limpoga, Minahasa Tenggara./Dok.kanniadvokasi.id

Akun Makrus Laliamu, Koordinator KANNI Mitra, tegaskan kesiapan menghadapi mafia lahan dan membela hak kepemilikan Jemy Mamentu di Blok Pasolo Limpoga, Minahasa Tenggara./Dok.kanniadvokasi.id

Makrun Laliamu Nilai Pemberitaan Media Merusak Reputasi, Akan Laporkan ke Dewan Pers dan Kepolisian

MINAHASA TENGGARA – Ketua Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) wilayah Mitra, Makrun Markus Laliamu alias Akun, membantah keras tudingan terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Linggoy dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah yang mencoreng nama baiknya sebagai aktivis hukum.

“Saya tidak tahu-menahu lokasi tambang yang disebutkan, apalagi ikut terlibat. Ini murni fitnah dan sangat merusak reputasi saya,” tegas Akun dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Putus Hubungan Sejak 2019

Akun juga meluruskan informasi soal hubungannya dengan Warga Negara Asing (WNA) Sie You Ho, yang disebut-sebut mengelola tambang ilegal di Mitra.

Ia mengakui pernah mengenal yang bersangkutan pada 2019 saat konflik internal di tubuh PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), namun memastikan hubungan itu sudah lama berakhir.

“Sejak 2019 kami tidak pernah lagi berkomunikasi, apalagi bertemu. Hubungan saya dengan dia sudah lama putus,” tegasnya.

Bakal Laporkan Media ke Dewan Pers dan Polisi

Akun mengecam sejumlah media online yang memuat namanya tanpa konfirmasi.

Bahkan, ia menilai pemuatan foto dan identitas dirinya secara sepihak melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Foto saya dimuat, nama saya dicatut, tapi tidak ada satu pun wartawan yang menghubungi. Ini jurnalisme sembrono dan mencemarkan nama baik,” ujarnya geram.

Ia memastikan akan melaporkan media-media tersebut ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Menurutnya, pemberitaan itu berpotensi melanggar:

Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media menyajikan informasi akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Saya tidak akan tinggal diam. Langkah hukum ini saya ambil untuk melawan jurnalisme liar yang menghancurkan karakter orang tanpa bukti dan tanpa konfirmasi,” tegasnya.

Ajak Pers Profesional dan Patuhi Etika

Sebagai tokoh advokasi hukum, Akun mengajak insan pers menjunjung tinggi profesionalisme dan etika jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Pers adalah pilar demokrasi. Tapi jika kebebasan pers disalahgunakan untuk kepentingan tertentu dan merugikan orang lain, negara wajib hadir menegakkan keadilan,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Terungkap! STIHP Pelopor Bangsa Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Palsu Pablo Benua Cs
Presiden Instruksikan Aparat Tindak Tambang Ilegal, Sulut Jadi Percontohan Nasional WPR
Ngaku Dibegal, Warga Cibungbulang Ternyata Gadaikan Motornya karena Takut Dimarahi Istri
30 Blok WPR di Sulut: Gubernur YSK Pecahkan Rekor Nasional, Penambang Tradisional Sumringah
Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar
Honor Advokat Bisa Ditagihkan ke Lawan di Sidang Perdata? Ini Jawaban Mahkamah Agung!
Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!
Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:37 WIB

Bukan Sekadar Ulah Oknum! Kuasa Hukum Beberkan Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi “Tradisi” Kolektif Tiap Tahun

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:25 WIB

OTT di Lahat! Dua Pengurus Forum Kades Tersangka Pemalakan Dana Desa, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:26 WIB

Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:19 WIB

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:35 WIB

Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:14 WIB

6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban

Minggu, 6 Juli 2025 - 07:07 WIB

Aktivitas Tambang Ilegal Dede Kian Brutal, Diduga Dapat Perlindungan Aparat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:23 WIB

Notaris Cantik Asal Bogor Tewas Mengenaskan, Ditemukan Terikat Batu di Sungai Citarum

Berita Terbaru