Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, Ketua KANNI Mitra Bantah dan Siap Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akun Makrus Laliamu, Koordinator KANNI Mitra, tegaskan kesiapan menghadapi mafia lahan dan membela hak kepemilikan Jemy Mamentu di Blok Pasolo Limpoga, Minahasa Tenggara./Dok.kanniadvokasi.id

Akun Makrus Laliamu, Koordinator KANNI Mitra, tegaskan kesiapan menghadapi mafia lahan dan membela hak kepemilikan Jemy Mamentu di Blok Pasolo Limpoga, Minahasa Tenggara./Dok.kanniadvokasi.id

Makrun Laliamu Nilai Pemberitaan Media Merusak Reputasi, Akan Laporkan ke Dewan Pers dan Kepolisian

MINAHASA TENGGARA – Ketua Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) wilayah Mitra, Makrun Markus Laliamu alias Akun, membantah keras tudingan terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Linggoy dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah yang mencoreng nama baiknya sebagai aktivis hukum.

“Saya tidak tahu-menahu lokasi tambang yang disebutkan, apalagi ikut terlibat. Ini murni fitnah dan sangat merusak reputasi saya,” tegas Akun dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Putus Hubungan Sejak 2019

Akun juga meluruskan informasi soal hubungannya dengan Warga Negara Asing (WNA) Sie You Ho, yang disebut-sebut mengelola tambang ilegal di Mitra.

Ia mengakui pernah mengenal yang bersangkutan pada 2019 saat konflik internal di tubuh PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), namun memastikan hubungan itu sudah lama berakhir.

“Sejak 2019 kami tidak pernah lagi berkomunikasi, apalagi bertemu. Hubungan saya dengan dia sudah lama putus,” tegasnya.

Bakal Laporkan Media ke Dewan Pers dan Polisi

Akun mengecam sejumlah media online yang memuat namanya tanpa konfirmasi.

Bahkan, ia menilai pemuatan foto dan identitas dirinya secara sepihak melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Foto saya dimuat, nama saya dicatut, tapi tidak ada satu pun wartawan yang menghubungi. Ini jurnalisme sembrono dan mencemarkan nama baik,” ujarnya geram.

Ia memastikan akan melaporkan media-media tersebut ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Menurutnya, pemberitaan itu berpotensi melanggar:

Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media menyajikan informasi akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Saya tidak akan tinggal diam. Langkah hukum ini saya ambil untuk melawan jurnalisme liar yang menghancurkan karakter orang tanpa bukti dan tanpa konfirmasi,” tegasnya.

Ajak Pers Profesional dan Patuhi Etika

Sebagai tokoh advokasi hukum, Akun mengajak insan pers menjunjung tinggi profesionalisme dan etika jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Pers adalah pilar demokrasi. Tapi jika kebebasan pers disalahgunakan untuk kepentingan tertentu dan merugikan orang lain, negara wajib hadir menegakkan keadilan,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati
Gubernur Dedi Mulyadi Murka! Proyek Lapangan Golf di Bogor Diduga Picu Banjir, Warga Taman Sari Ancam Demo
Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Transparansi Dana Desa Bukan Sekadar Formalitas
Waspada Ular Masuk Kota
Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:55 WIB

Ci Dede Kembali Tersandung! Diduga Pakai Surat Ukur Palsu, PAMI Perjuangan Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:14 WIB

Petani Digusur, PT PMC Dituding Kuasai Lahan Terlantar Selama 27 Tahun

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:15 WIB

Cemarkan Nama Baik Tanpa Konfirmasi, Akun Akan Gugat Media ke Polisi dan Dewan Pers

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:28 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Murka! Proyek Lapangan Golf di Bogor Diduga Picu Banjir, Warga Taman Sari Ancam Demo

Senin, 7 Juli 2025 - 02:15 WIB

Ketua KANNI Kabupaten Bogor: Transparansi Dana Desa Bukan Sekadar Formalitas

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:27 WIB

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal Ratatotok, Minta Bareskrim Turun Tangan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:41 WIB

PETI Bergaya Korporasi Marak di Ratatotok, Tokoh Pemuda Desak Penutupan Tambang Milik DT

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:53 WIB

Polsek Ratatotok Razia Knalpot Brong dan Sajam, Warga Apresiasi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB

Poto ilustrasi: Enam tersangka pembunuhan notaris asal Bogor diamankan polisi, salah satunya merupakan sopir korban.

Kriminal

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati

Kamis, 10 Jul 2025 - 21:19 WIB