Empat Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Sepihak, Warga Geram: Sangadi Seenaknya

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangadi Desa Tobayagan Induk, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel, yang diduga memecat empat perangkat desa secara sepihak.

Sangadi Desa Tobayagan Induk, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolsel, yang diduga memecat empat perangkat desa secara sepihak.

BOLSEL — Keputusan Sangadi Desa Tobayagan Induk, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Achmadi Ngantung, memecat empat perangkat desa secara sepihak menuai kecaman warga.

Warga menilai tindakan sangadi itu tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Tanggal 6 Maret 2025 kami sudah menemui Kadis PMD untuk mengklarifikasi pemecatan empat perangkat Desa Tobayagan Induk,” kata Yunius Mokoagow kepada wartawan, Selasa (8/10/2025).

Menurut Yunius, surat pemecatan itu hanya ditembuskan kepada BPD dan Camat Pinolosian Tengah tanpa dasar hukum yang jelas. “

Kami sudah sampaikan kepada Kadis bahwa tindakan sangadi bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” tegasnya.

Kepala Bidang PMD Bolsel, Arfan Djafar, S.Pd, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut surat pemberhentian yang dikeluarkan sangadi dinyatakan cacat formil.

“Surat itu batal karena tidak memenuhi unsur dan tidak memiliki alasan hukum sesuai ketentuan Permendagri 67 Tahun 2017,” tegas Djafar di hadapan warga.

Sementara itu, Achmadi Ngantung selaku sangadi Tobayagan Induk belum memberikan klarifikasi.

Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp ke nomor pribadinya ‪tak direspons hingga berita ini diterbitkan. (C1)

Berita Terkait

Patuh Hukum, Empat Desa Rancabungur Jalankan Putusan KI Jabar soal APBDes
Dorong Desa Transparan, KANNI Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi ke Puluhan Kades di Sukabumi
28 Sengketa Informasi Diputus KI Jabar: Sorotan Panas Pengelolaan Dana Publik dari BOS Sekolah hingga APBDes
MPRI Bongkar Isu Tambang Ratatotok: Hoaks, Keluarga Pantow Disebut Sebar Fitnah untuk Kuasai Lahan
Kuasa Hukum Berry Bertrandus Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sulut
Alumni dan Mahasiswa STIHP Pelopor Bangsa Dukung Polres Depok Tangani Kasus Ijazah Palsu
Viral! Akun “Acid Suruan Pantow” Dituding Sebar Fitnah Tambang Ratatotok, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya Legal Standing dan Gunakan Dokumen Palsu
Berita Komentar.id Dinilai Sesat dan Salah Alamat, Dua Nama Ini Jadi Korban Fitnah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:28 WIB

Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:43 WIB

Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa

Berita Terbaru