Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka korupsi dana desa, eks Pj Kades Karang Tanding, Arisman, saat digiring ke Polres PALI usai ditangkap tanpa perlawanan./Dok.Ist

Tersangka korupsi dana desa, eks Pj Kades Karang Tanding, Arisman, saat digiring ke Polres PALI usai ditangkap tanpa perlawanan./Dok.Ist

Uang Rakyat Dipakai Judi Slot hingga Beli Tanah

PALI, SUMSEL – Arisman (48), mantan penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

Polisi menangkap Arisman setelah ia terbukti menyelewengkan anggaran hingga Rp 860 juta.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengungkapkan, tersangka menghabiskan uang negara untuk keperluan pribadi.

Di antaranya membayar utang, biaya rumah sakit, membeli kavling tanah, biaya sekolah anak, hiburan, dan bermain judi slot online.

Dana Desa Dicairkan, Laporan Tak Pernah Dibuat

Arisman menjabat sebagai Pj Kades Karang Tanding dari April hingga Desember 2021. Dalam periode itu, ia mencairkan Dana Desa (DD) sebesar Rp 999 juta dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,19 miliar.

Namun, Arisman tidak menyusun laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut. Padahal dana itu seharusnya digunakan untuk pembangunan PAUD dan rehabilitasi kantor kepala desa.

“Pembangunan PAUD hanya dikerjakan 30 persen. Beberapa kegiatan lainnya tidak dilaksanakan atau dilaporkan secara fiktif,” ujar Kapolres Yunar, Jumat (20/6/2025).

Audit Ungkap Kerugian Negara

Inspektorat Kabupaten PALI melakukan audit investigatif dan menemukan kerugian negara senilai Rp 860.635.952. Hasil audit itu tertuang dalam LHP Nomor 700/173/R/ITKAB-PALI/VII/2022, tertanggal 11 Juli 2022.

Inspektorat sempat memberi waktu hingga 9 September 2022 agar Arisman mengembalikan kerugian. Namun, hingga tenggat berakhir, tersangka tidak mengembalikan dana.

Pemeriksaan 41 Saksi dan 82 Dokumen

Unit Tipidkor Satreskrim Polres PALI kemudian menyelidiki kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/A-86/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi menetapkan Arisman sebagai tersangka dengan total kerugian negara yang dikonfirmasi sebesar Rp 860.991.453.

Selama proses penyidikan, penyidik memeriksa 41 orang saksi dan menyita 82 dokumen dari empat lokasi berbeda: Kantor Camat Penukal Utara, Dinas PMD, Bank Sumsel Babel cabang Pendopo, dan BPKAD Kabupaten PALI.

Tersangka Mangkir, Polisi Jemput Paksa

Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dua kali memanggil Arisman untuk pemeriksaan, namun ia mangkir tanpa alasan jelas. Akhirnya, polisi menjemput paksa tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Arisman memang tidak menyelesaikan pembangunan PAUD, tidak merealisasikan rehab kantor desa, tidak membayar jaminan kesehatan perangkat desa, dan tidak menyusun LPJ ADD tahap I, III, dan IV.

Terancam Penjara 20 Tahun

Polisi menjerat Arisman dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya yakni 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Penyidikan masih berjalan. Kami masih dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKBP Yunar. (***)

Berita Terkait

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar
Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung
Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa
KANNI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Wilayah Kecamatan Cigombong ke Polda Jabar, Soroti Indikasi Kegiatan Fiktif
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:24 WIB

Diduga Serobot Lahan di Ratatotok, Empat Warga Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:11 WIB

Modifikasi Label Kedaluwarsa Terorganisir, Polresta Bogor Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:52 WIB

Polisi Gerebek Bekas Kantor Tambang JRBM, Diduga Jadi Lokasi Pembakaran Kimia Emas Milik Ko Alvin

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:47 WIB

Polda Sulut Olah TKP Kasus Pengancaman Pakai Senjata Api, Datangi Rumah Ci Dede di Ratatotok Timur

Senin, 9 Juni 2025 - 00:02 WIB

Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp6,7 M di Asahan, TNI AL Tangkap 3 Kurir Asal Jatim

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:51 WIB

Aksi Koboi Mafia Tambang di Mitra, Warga Diancam Pakai Senpi dan Parang

Jumat, 30 Mei 2025 - 15:12 WIB

Diduga Gelapkan Dana Proyek Food Tray MBG, Mitra Usaha Dilaporkan Dokter Silvi ke Polres Kota Sukabumi

Senin, 26 Mei 2025 - 22:59 WIB

KANNI Desak Polda Sulut Tuntaskan Kasus Sianida Ilegal, Dorong Ekspose Penyitaan Barang Bukti

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB