Uang Rakyat Dipakai Judi Slot hingga Beli Tanah
PALI, SUMSEL – Arisman (48), mantan penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021.
Polisi menangkap Arisman setelah ia terbukti menyelewengkan anggaran hingga Rp 860 juta.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengungkapkan, tersangka menghabiskan uang negara untuk keperluan pribadi.
Di antaranya membayar utang, biaya rumah sakit, membeli kavling tanah, biaya sekolah anak, hiburan, dan bermain judi slot online.
Dana Desa Dicairkan, Laporan Tak Pernah Dibuat
Arisman menjabat sebagai Pj Kades Karang Tanding dari April hingga Desember 2021. Dalam periode itu, ia mencairkan Dana Desa (DD) sebesar Rp 999 juta dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,19 miliar.
Namun, Arisman tidak menyusun laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut. Padahal dana itu seharusnya digunakan untuk pembangunan PAUD dan rehabilitasi kantor kepala desa.
“Pembangunan PAUD hanya dikerjakan 30 persen. Beberapa kegiatan lainnya tidak dilaksanakan atau dilaporkan secara fiktif,” ujar Kapolres Yunar, Jumat (20/6/2025).
Audit Ungkap Kerugian Negara
Inspektorat Kabupaten PALI melakukan audit investigatif dan menemukan kerugian negara senilai Rp 860.635.952. Hasil audit itu tertuang dalam LHP Nomor 700/173/R/ITKAB-PALI/VII/2022, tertanggal 11 Juli 2022.
Inspektorat sempat memberi waktu hingga 9 September 2022 agar Arisman mengembalikan kerugian. Namun, hingga tenggat berakhir, tersangka tidak mengembalikan dana.
Pemeriksaan 41 Saksi dan 82 Dokumen
Unit Tipidkor Satreskrim Polres PALI kemudian menyelidiki kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/A-86/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024.
Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi menetapkan Arisman sebagai tersangka dengan total kerugian negara yang dikonfirmasi sebesar Rp 860.991.453.
Selama proses penyidikan, penyidik memeriksa 41 orang saksi dan menyita 82 dokumen dari empat lokasi berbeda: Kantor Camat Penukal Utara, Dinas PMD, Bank Sumsel Babel cabang Pendopo, dan BPKAD Kabupaten PALI.
Tersangka Mangkir, Polisi Jemput Paksa
Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dua kali memanggil Arisman untuk pemeriksaan, namun ia mangkir tanpa alasan jelas. Akhirnya, polisi menjemput paksa tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Arisman memang tidak menyelesaikan pembangunan PAUD, tidak merealisasikan rehab kantor desa, tidak membayar jaminan kesehatan perangkat desa, dan tidak menyusun LPJ ADD tahap I, III, dan IV.
Terancam Penjara 20 Tahun
Polisi menjerat Arisman dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya yakni 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Penyidikan masih berjalan. Kami masih dalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKBP Yunar. (***)