JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif pembunuhan notaris asal Kota Bogor, Syarifah Sidah Alatas (59).
Penyidik menyimpulkan, kejahatan tersebut merupakan aksi terencana yang dilakukan mantan sopir korban bersama rekannya demi menguasai mobil milik korban. Para pelaku kini terancam hukuman mati.
Mayat Mengambang di Sungai Citarum
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah warga menemukan mayat perempuan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/7/2025).
Identifikasi memastikan jenazah itu adalah Syarifah, yang sebelumnya dilaporkan hilang dua hari sebelumnya.
Tim penyidik langsung menelusuri jejak para pelaku berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi. Hasil awal menguatkan dugaan bahwa korban tewas akibat dibunuh secara brutal.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kurang dari sehari usai penemuan jenazah, polisi membekuk tiga pelaku utama. Mereka adalah AWK, sopir lepas korban; A, teman AWK; dan H yang membantu membuang mayat.
Ketiganya ditangkap di sebuah indekos kawasan Sroyo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (4/7/2025).
Wira menjelaskan, total ada enam pelaku dalam kasus ini. Tiga bertindak sebagai eksekutor dan pembuang jenazah, sedangkan tiga lainnya menjadi penadah mobil korban.
Modus Jalan-Jalan, Korban Dibunuh dengan Gunting
Polisi mengungkap, A dan AWK bersekongkol merampas mobil korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pada Senin (30/6/2025), AWK menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan.
Tanpa curiga, korban menjemput AWK dan A di Stasiun Bojonggede, Bogor, dengan mobil Honda Civic F 1573 ABO miliknya.
Mereka sempat berkeliling Kota Bogor hingga malam hari. Karena kereta ke arah Bekasi sudah tidak beroperasi, korban menawarkan mereka bermalam di kantor notaris miliknya di Bojonggede. Namun, di tengah perjalanan, pelaku melancarkan aksinya.
Dari kursi belakang, A menikam dada korban berkali-kali menggunakan gunting yang dibawanya dari rumah.
Saat korban tak berdaya, A kemudian mencekik selama 15 menit hingga korban tewas di tempat.
Mayat Dibuang ke Sungai, Mobil Dijual Rp40 Juta
Setelah memastikan korban meninggal, ketiga pelaku membawa mayat ke Cikarang, Bekasi.
Di sana, H membantu membuang jenazah ke Sungai Citarum pada Rabu (2/7/2025). Pelaku mengikat batu di tubuh korban agar tenggelam.
Usai membuang mayat, mereka menjual mobil korban ke HS seharga Rp40 juta. Uang hasil penjualan mobil diserahkan kepada AWK.
Tiga Penadah Ikut Dijerat Hukum
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy menegaskan, motif pembunuhan murni untuk menguasai harta korban.
Tidak ditemukan unsur dendam atau sakit hati. “AWK dikenal korban sejak 2021 dan biasa dipanggil jika dibutuhkan sebagai sopir,” jelasnya.
Penyidik menjerat tiga pelaku utama dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Sementara itu, tiga penadah mobil—HS, WS, dan TA—ikut diproses hukum. Polisi menangkap HS dan WS di Karawang, sedangkan TA menyerahkan diri ke polisi sambil membawa mobil korban. (*)