Penambang Rakyat: Bukan Mafia, Tapi Pejuang Nafkah yang Terlupakan

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendra Abarang dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) saat menyampaikan pandangan soal legalitas dan perlindungan bagi penambang rakyat dalam sebuah forum diskusi publik./Dok.kanniadvokasi.id

Hendra Abarang dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) saat menyampaikan pandangan soal legalitas dan perlindungan bagi penambang rakyat dalam sebuah forum diskusi publik./Dok.kanniadvokasi.id

Nafkah yang Digali dari Tanah

KANNIADVOKASI.ID – Setiap hari, ribuan penambang rakyat bangun lebih awal dari matahari. Mereka bukan sekadar menggali emas, pasir, atau batu. Mereka menggali harapan.

Dengan alat manual atau ekskavator sewaan, mereka memasuki kawasan bukit, hutan, atau sungai untuk mencari rezeki. Bertaruh nyawa demi sesuap nasi, demi anak yang harus tetap sekolah, dan istri yang menanti uang belanja.

Bagi sebagian orang, ini hanyalah “tambang ilegal”. Tapi bagi mereka, ini adalah sumber kehidupan.

PETI: Antara Dosa Hukum dan Hak Hidup

“Kami tidak sedang membela pelanggaran hukum. Tapi kami bicara tentang fakta sosial yang tak terbantahkan: tambang rakyat adalah jalan hidup, bukan kejahatan,” ujar Hendra Abarang dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).

Hendra menegaskan bahwa secara hukum, pertambangan tanpa izin (PETI) memang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Namun, lanjutnya, realitas di lapangan jauh lebih kompleks.

“Banyak dari mereka menambang karena tidak ada pilihan hidup lain. Tanah pertanian rusak, lapangan kerja tak tersedia. Maka tambang jadi pilihan—meskipun tanpa izin,” kata Hendra.

Siapa Sebenarnya Mafia?

“Yang disebut mafia tambang seharusnya mengacu pada para perampas kawasan hutan besar-besaran, pelaku tambang skala industri yang merusak tanpa izin lingkungan dan tanpa kontribusi ke negara. Bukan rakyat kecil yang menggali pakai linggis,” tegas Hendra.

Menurut APRI, istilah seperti “cukong” atau “mafia” terlalu kejam jika dilekatkan pada para pekerja tambang rakyat dan pengusaha lokal skala kecil.

Sebaliknya, sektor tambang rakyat justru menyerap ribuan tenaga kerja dan menopang ekonomi di daerah.

Korban yang Terlupakan

Hendra mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya penambang rakyat yang wafat saat bekerja, namun tak mendapat perhatian negara.

“Mereka mati bukan karena kriminalitas. Mereka wafat dalam perjuangan menafkahi keluarga. Mereka syuhada nafkah,” ujarnya.

Ia menyesalkan jika ada pihak-pihak yang dengan mudah melabeli para penambang sebagai perusak atau bahkan “kafir lingkungan”.

Saatnya Negara Hadir

APRI mendorong pemerintah membuka ruang legal bagi pertambangan rakyat. Menurut Hendra, pendekatan represif harus diganti dengan pola pemberdayaan. Legalitas tambang rakyat harus difasilitasi, bukan dimatikan.

“Kalau negara hadir hanya lewat operasi penertiban, maka kita sedang membunuh harapan ribuan kepala keluarga,” pungkas Hendra. (Chandra)

Berita Terkait

Pemerhati Publik Sindir LSM di Sulut: Jangan Sok Pahlawan, Malah Bikin Gaduh Soal Tambang Ratatotok
MPRI Tantang LSM GTI Debat Terbuka Soal Tambang Sulut: Jangan Cuma Koar di Media
Anggota Prabowo Subianto Center Sulut Desak Pemerintah: Penambang Ratatotok Harus Diselamatkan
Ribuan Penambang Ratatotok Harap Uluran Tangan Presiden Prabowo: Berikan Kami Kesempatan untuk Hidup
Ramai Tapi Bermasalah! Mie Gacoan Kotamobagu Diduga Tahan Gaji Karyawan
Penambang Ratatotok Ngamuk, Hidup-Mati Kami di Tambang, Nyawa Jadi Taruhan
MPRI Tantang Pihak yang Ganggu Tambang Ratatotok: Kami Siap Hadapi, Online Maupun Offline
Romel Wullur Pasang Badan: KIBAR Nusantara Bela MPRI dan Penambang Ratatotok
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru