BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota mengungkap kasus peredaran susu kemasan dengan tanggal kedaluwarsa yang telah diubah.
Dua pelaku utama, yakni Muhammad (53) dan Fitria (27), ditangkap bersama sejumlah barang bukti di wilayah Bogor dan Depok.
Modifikasi Label Expired
Kasus ini bermula dari penggerebekan pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Toko Farhan/Grosir Permen Termurah yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Bogor Utara.
Polisi menemukan 38 krat susu botol dan 66 krat susu kotak merek Indomilk yang dicurigai merupakan produk kedaluwarsa dengan label tanggal yang telah dimanipulasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik toko, Muhammad, mengaku memperoleh barang tersebut dari toko lain di kawasan Jl. Jabon, Depok, bernama Azkiah Shop milik Fitria. Dari lokasi itu, polisi menyita 300 dus susu Indomilk dengan kondisi serupa.
Fitria mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Fitriawati, yang membeli produk tersebut dari sales keliling tanpa identitas jelas.
Penangkapan di Dua Lokasi
Petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung mengamankan Muhammad di tokonya sekitar pukul 15.00 WIB.
Sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menangkap Ilham dan Khairil Anwar di sebuah lapak barang rongsokan di Bedahan, Sawangan, Depok. Seluruh pelaku diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Motif Ekonomi dan Harga Tak Wajar
Menurut hasil pemeriksaan, para pelaku memalsukan tanggal kedaluwarsa susu agar tampak seperti produk baru.
Mereka menjualnya ke masyarakat dengan harga jauh lebih murah dari pasaran. Susu botol 180 ml dan susu kotak 190 ml dijual hanya seharga Rp75 ribu per karton.
Barang Bukti dan Saksi
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari tiga lokasi, yakni 38 dus susu Indomilk botol, 66 dus susu Indomilk kotak, 300 dus susu Indomilk kotak.
Adapun saksi-saksi dalam kasus ini antara lain anggota Resmob Polresta Bogor Kota, serta para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai terduga.
Jerat Hukum
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 99 jo Pasal 143 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman dalam kasus ini yakni penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli produk makanan dan minuman, khususnya dengan label kedaluwarsa.
Konsumen diminta teliti memeriksa label dan tidak tergiur harga murah yang tidak wajar.
Proses Lanjutan
Polresta Bogor Kota akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)