Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kepemilikan ilegal senjata tajam dan airsoft gun diamankan Polres Bogor usai video aksi mereka viral di media sosial.

Dua tersangka kepemilikan ilegal senjata tajam dan airsoft gun diamankan Polres Bogor usai video aksi mereka viral di media sosial.

Polres Bogor menangkap dua warga sipil usai aksi mereka menenteng senjata tajam dan airsoft gun viral di media sosial. Keduanya terancam jerat hukum UU Darurat.

Bogor – Polisi menangkap dua pria yang membawa senjata api dan senjata tajam tanpa izin setelah aksi mereka viral di media sosial X (Twitter).

Kedua pelaku, berinisial K.S. (33) dan E.S. (26), terekam menenteng senjata saat terlibat adu mulut dengan warga di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025.

Tim siber langsung menyelidiki video tersebut dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

K.S. membawa sebilah parang dan bahkan menempelkannya ke leher seorang warga sebelum menamparnya. Aksinya memicu keributan fisik.

Sementara itu, E.S. membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang dan kemudian mengambil parang yang terjatuh dari tangan K.S.

Keduanya bergantian mengacungkan senjata ke arah warga saat konflik berlangsung.

Polisi menegaskan, K.S. dan E.S. tidak memiliki izin atas senjata api maupun senjata tajam yang mereka gunakan.

“Ini jelas pelanggaran serius. Kepemilikan senjata tanpa izin bisa mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres Rio.

Petugas menyita satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol berwarna hitam, dan dua rekaman video sebagai barang bukti.

Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

K.S. dan E.S. kini ditahan di Polres Bogor. Polisi akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami tidak akan toleransi terhadap siapa pun yang menyalahgunakan senjata. Siapapun yang mengancam ketertiban dan keamanan warga akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Rio. (*)

Berita Terkait

Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati
Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut
6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban
Aktivitas Tambang Ilegal Dede Kian Brutal, Diduga Dapat Perlindungan Aparat
Notaris Cantik Asal Bogor Tewas Mengenaskan, Ditemukan Terikat Batu di Sungai Citarum
Diduga Tipu Pemilik Rental, Opo Dilaporkan ke Polres Kotamobagu
Polisi Gerebek Vila Puncak, 75 Pria Diduga Ikut Pesta Seks Sesama Jenis
Diduga Serobot Lahan di Ratatotok, Empat Warga Dilaporkan ke Polisi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:03 WIB

Lima BUMDes di Bulukumba Diperiksa, Inspektorat Temukan Dugaan Kerugian Negara

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:42 WIB

Investigasi Wartawan BMR: Tak Ada Aktivitas PETI di Tobayagan, Hanya Lokasi Bekas Tambang

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:38 WIB

APRI Boltim Desak DPRD Hentikan Aktivitas Tambang PT KSM di Garini

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:41 WIB

Penambang Rakyat: Bukan Mafia, Tapi Pejuang Nafkah yang Terlupakan

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:45 WIB

Warga BNR Tolak Pembangunan Laundry Industri Dekat Permukiman

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:48 WIB

Koordinator KANNI Sentil Media Online: Hak Jawab Itu Wajib, Bukan Diminta-Minta!

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:06 WIB

Viral! Ibu Ini Cari Makanan Sisa di Bak Sampah Usai Pesta HJB Bogor ke-543

Senin, 2 Juni 2025 - 13:24 WIB

Desakan Penegakan Hukum: Aktivis Dorong Polres Mitra Tindak Dugaan Penyerobotan Lahan Jemi Mamentu

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB