Polres Bogor menangkap dua warga sipil usai aksi mereka menenteng senjata tajam dan airsoft gun viral di media sosial. Keduanya terancam jerat hukum UU Darurat.
Bogor – Polisi menangkap dua pria yang membawa senjata api dan senjata tajam tanpa izin setelah aksi mereka viral di media sosial X (Twitter).
Kedua pelaku, berinisial K.S. (33) dan E.S. (26), terekam menenteng senjata saat terlibat adu mulut dengan warga di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa kejadian berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025.
Tim siber langsung menyelidiki video tersebut dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
K.S. membawa sebilah parang dan bahkan menempelkannya ke leher seorang warga sebelum menamparnya. Aksinya memicu keributan fisik.
Sementara itu, E.S. membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang dan kemudian mengambil parang yang terjatuh dari tangan K.S.
Keduanya bergantian mengacungkan senjata ke arah warga saat konflik berlangsung.
Polisi menegaskan, K.S. dan E.S. tidak memiliki izin atas senjata api maupun senjata tajam yang mereka gunakan.
“Ini jelas pelanggaran serius. Kepemilikan senjata tanpa izin bisa mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres Rio.
Petugas menyita satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol berwarna hitam, dan dua rekaman video sebagai barang bukti.
Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
K.S. dan E.S. kini ditahan di Polres Bogor. Polisi akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami tidak akan toleransi terhadap siapa pun yang menyalahgunakan senjata. Siapapun yang mengancam ketertiban dan keamanan warga akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Rio. (*)