Pelapor Klaim Rugi Rp5 Miliar, Kasus Dilaporkan ke Polres Mitra
MITRA – Empat warga berinisial AFRP, VB, JT, dan DT dilaporkan ke Polres Minahasa Tenggara (Mitra) atas dugaan penyerobotan lahan dan pengambilan material tanpa izin di kawasan Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok.
Jemi Max Mamentu, warga Kelurahan Wawali, Kecamatan Ratahan, mengaku sebagai pemilik sah lahan di perkebunan Limpoga yang kini diduga diserobot.
Alat Berat Diduga Digunakan Ambil Material
Menurut Jemi, para terlapor masuk ke lahan miliknya sejak Desember 2024 tanpa seizin dirinya. Mereka bahkan membawa alat berat jenis ekskavator dan mengeruk material berupa tanah bercampur batuan dari lokasi tersebut.
“Mereka masuk tanpa izin dan mengambil material seenaknya. Saya sudah tegur, tapi tidak digubris. Kerugian saya ditaksir mencapai Rp5 miliar,” ungkap Jemi kepada wartawan, Kamis (20/6/2025).
Jemi juga menduga material yang diangkut itu digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah sekitar Ratatotok Selatan.
Dilaporkan Resmi, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Jemi telah melaporkan kejadian ini ke Polres Mitra dan teregister dalam STTLP/B/97/VI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULUT, tertanggal 20 Juni 2025 pukul 10.27 WITA. Ia berharap kepolisian menindak tegas para pihak yang merusak dan menguasai lahannya tanpa dasar hukum.
“Saya percaya pada proses hukum. Saya harap polisi bekerja profesional dan menindak tegas pelaku yang melanggar hukum,” tegasnya.
Dijerat Pasal 167 KUHP
Kasus ini dilaporkan dengan dasar Pasal 167 KUHP tentang tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Bila terbukti, para terlapor bisa dijerat pidana karena telah menguasai lahan secara melawan hukum. (Chandra)