Diduga Serobot Lahan di Ratatotok, Empat Warga Dilaporkan ke Polisi

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus dugaan penyerobotan lahan di Ratatotok Selatan, Minahasa Tenggara, yang dilaporkan ke Polres Mitra dengan kerugian ditaksir Rp5 miliar.

Ilustrasi kasus dugaan penyerobotan lahan di Ratatotok Selatan, Minahasa Tenggara, yang dilaporkan ke Polres Mitra dengan kerugian ditaksir Rp5 miliar.

Pelapor Klaim Rugi Rp5 Miliar, Kasus Dilaporkan ke Polres Mitra

MITRA – Empat warga berinisial AFRP, VB, JT, dan DT dilaporkan ke Polres Minahasa Tenggara (Mitra) atas dugaan penyerobotan lahan dan pengambilan material tanpa izin di kawasan Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok.

Jemi Max Mamentu, warga Kelurahan Wawali, Kecamatan Ratahan, mengaku sebagai pemilik sah lahan di perkebunan Limpoga yang kini diduga diserobot.

Alat Berat Diduga Digunakan Ambil Material

Menurut Jemi, para terlapor masuk ke lahan miliknya sejak Desember 2024 tanpa seizin dirinya. Mereka bahkan membawa alat berat jenis ekskavator dan mengeruk material berupa tanah bercampur batuan dari lokasi tersebut.

“Mereka masuk tanpa izin dan mengambil material seenaknya. Saya sudah tegur, tapi tidak digubris. Kerugian saya ditaksir mencapai Rp5 miliar,” ungkap Jemi kepada wartawan, Kamis (20/6/2025).

Jemi juga menduga material yang diangkut itu digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah sekitar Ratatotok Selatan.

Dilaporkan Resmi, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Jemi telah melaporkan kejadian ini ke Polres Mitra dan teregister dalam STTLP/B/97/VI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULUT, tertanggal 20 Juni 2025 pukul 10.27 WITA. Ia berharap kepolisian menindak tegas para pihak yang merusak dan menguasai lahannya tanpa dasar hukum.

“Saya percaya pada proses hukum. Saya harap polisi bekerja profesional dan menindak tegas pelaku yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dijerat Pasal 167 KUHP

Kasus ini dilaporkan dengan dasar Pasal 167 KUHP tentang tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Bila terbukti, para terlapor bisa dijerat pidana karena telah menguasai lahan secara melawan hukum. (Chandra)

Berita Terkait

Modifikasi Label Kedaluwarsa Terorganisir, Polresta Bogor Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti
Polisi Gerebek Bekas Kantor Tambang JRBM, Diduga Jadi Lokasi Pembakaran Kimia Emas Milik Ko Alvin
Polda Sulut Olah TKP Kasus Pengancaman Pakai Senjata Api, Datangi Rumah Ci Dede di Ratatotok Timur
Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp6,7 M di Asahan, TNI AL Tangkap 3 Kurir Asal Jatim
Aksi Koboi Mafia Tambang di Mitra, Warga Diancam Pakai Senpi dan Parang
Diduga Gelapkan Dana Proyek Food Tray MBG, Mitra Usaha Dilaporkan Dokter Silvi ke Polres Kota Sukabumi
KANNI Desak Polda Sulut Tuntaskan Kasus Sianida Ilegal, Dorong Ekspose Penyitaan Barang Bukti
Polres Bogor Gelar Razia Premanisme di Cibinong, 10 Orang Diamankan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:09 WIB

Tak Bisa Sembarang Tolak Informasi, Komisi Informasi Jabar Minta Tirta Pakuan Kota Bogor Lakukan Uji Konsekuensi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB