Diduga Serobot Lahan di Ratatotok, Empat Warga Dilaporkan ke Polisi

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus dugaan penyerobotan lahan di Ratatotok Selatan, Minahasa Tenggara, yang dilaporkan ke Polres Mitra dengan kerugian ditaksir Rp5 miliar.

Ilustrasi kasus dugaan penyerobotan lahan di Ratatotok Selatan, Minahasa Tenggara, yang dilaporkan ke Polres Mitra dengan kerugian ditaksir Rp5 miliar.

Pelapor Klaim Rugi Rp5 Miliar, Kasus Dilaporkan ke Polres Mitra

MITRA – Empat warga berinisial AFRP, VB, JT, dan DT dilaporkan ke Polres Minahasa Tenggara (Mitra) atas dugaan penyerobotan lahan dan pengambilan material tanpa izin di kawasan Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok.

Jemi Max Mamentu, warga Kelurahan Wawali, Kecamatan Ratahan, mengaku sebagai pemilik sah lahan di perkebunan Limpoga yang kini diduga diserobot.

Alat Berat Diduga Digunakan Ambil Material

Menurut Jemi, para terlapor masuk ke lahan miliknya sejak Desember 2024 tanpa seizin dirinya. Mereka bahkan membawa alat berat jenis ekskavator dan mengeruk material berupa tanah bercampur batuan dari lokasi tersebut.

“Mereka masuk tanpa izin dan mengambil material seenaknya. Saya sudah tegur, tapi tidak digubris. Kerugian saya ditaksir mencapai Rp5 miliar,” ungkap Jemi kepada wartawan, Kamis (20/6/2025).

Jemi juga menduga material yang diangkut itu digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah sekitar Ratatotok Selatan.

Dilaporkan Resmi, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Jemi telah melaporkan kejadian ini ke Polres Mitra dan teregister dalam STTLP/B/97/VI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULUT, tertanggal 20 Juni 2025 pukul 10.27 WITA. Ia berharap kepolisian menindak tegas para pihak yang merusak dan menguasai lahannya tanpa dasar hukum.

“Saya percaya pada proses hukum. Saya harap polisi bekerja profesional dan menindak tegas pelaku yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dijerat Pasal 167 KUHP

Kasus ini dilaporkan dengan dasar Pasal 167 KUHP tentang tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Bila terbukti, para terlapor bisa dijerat pidana karena telah menguasai lahan secara melawan hukum. (Chandra)

Berita Terkait

Mabes Polri Gerebek Penimbunan Solar Subsidi di Banyuwangi, 3 Orang Diamankan
LSM Insan Totabuan Desak Polres Tangkap Pewarta Diduga Aniaya Perempuan di Kotamobagu
Bukan Sekadar Ulah Oknum! Kuasa Hukum Beberkan Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi “Tradisi” Kolektif Tiap Tahun
OTT di Lahat! Dua Pengurus Forum Kades Tersangka Pemalakan Dana Desa, Terancam 20 Tahun Penjara
Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk
Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati
Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut
6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru