Modifikasi Label Kedaluwarsa Terorganisir, Polresta Bogor Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi memamerkan barang bukti ratusan dus susu Indomilk yang diduga dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya dalam konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Senin (16/6/2025).

Polisi memamerkan barang bukti ratusan dus susu Indomilk yang diduga dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya dalam konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Senin (16/6/2025).

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota mengungkap kasus peredaran susu kemasan dengan tanggal kedaluwarsa yang telah diubah.

Dua pelaku utama, yakni Muhammad (53) dan Fitria (27), ditangkap bersama sejumlah barang bukti di wilayah Bogor dan Depok.

Modifikasi Label Expired

Kasus ini bermula dari penggerebekan pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Toko Farhan/Grosir Permen Termurah yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kedunghalang, Bogor Utara.

Polisi menemukan 38 krat susu botol dan 66 krat susu kotak merek Indomilk yang dicurigai merupakan produk kedaluwarsa dengan label tanggal yang telah dimanipulasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik toko, Muhammad, mengaku memperoleh barang tersebut dari toko lain di kawasan Jl. Jabon, Depok, bernama Azkiah Shop milik Fitria. Dari lokasi itu, polisi menyita 300 dus susu Indomilk dengan kondisi serupa.

Fitria mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Fitriawati, yang membeli produk tersebut dari sales keliling tanpa identitas jelas.

Penangkapan di Dua Lokasi

Petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung mengamankan Muhammad di tokonya sekitar pukul 15.00 WIB.

Sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menangkap Ilham dan Khairil Anwar di sebuah lapak barang rongsokan di Bedahan, Sawangan, Depok. Seluruh pelaku diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Motif Ekonomi dan Harga Tak Wajar

Menurut hasil pemeriksaan, para pelaku memalsukan tanggal kedaluwarsa susu agar tampak seperti produk baru.

Mereka menjualnya ke masyarakat dengan harga jauh lebih murah dari pasaran. Susu botol 180 ml dan susu kotak 190 ml dijual hanya seharga Rp75 ribu per karton.

Barang Bukti dan Saksi

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari tiga lokasi, yakni 38 dus susu Indomilk botol, 66 dus susu Indomilk kotak, 300 dus susu Indomilk kotak.

Adapun saksi-saksi dalam kasus ini antara lain anggota Resmob Polresta Bogor Kota, serta para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai terduga.

Jerat Hukum

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 99 jo Pasal 143 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman dalam kasus ini yakni penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli produk makanan dan minuman, khususnya dengan label kedaluwarsa.

Konsumen diminta teliti memeriksa label dan tidak tergiur harga murah yang tidak wajar.

Proses Lanjutan

Polresta Bogor Kota akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

 

 

Berita Terkait

Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk
Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati
Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut
6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban
Aktivitas Tambang Ilegal Dede Kian Brutal, Diduga Dapat Perlindungan Aparat
Notaris Cantik Asal Bogor Tewas Mengenaskan, Ditemukan Terikat Batu di Sungai Citarum
Diduga Tipu Pemilik Rental, Opo Dilaporkan ke Polres Kotamobagu
Polisi Gerebek Vila Puncak, 75 Pria Diduga Ikut Pesta Seks Sesama Jenis
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:03 WIB

Lima BUMDes di Bulukumba Diperiksa, Inspektorat Temukan Dugaan Kerugian Negara

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:42 WIB

Investigasi Wartawan BMR: Tak Ada Aktivitas PETI di Tobayagan, Hanya Lokasi Bekas Tambang

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:38 WIB

APRI Boltim Desak DPRD Hentikan Aktivitas Tambang PT KSM di Garini

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:41 WIB

Penambang Rakyat: Bukan Mafia, Tapi Pejuang Nafkah yang Terlupakan

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:45 WIB

Warga BNR Tolak Pembangunan Laundry Industri Dekat Permukiman

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:48 WIB

Koordinator KANNI Sentil Media Online: Hak Jawab Itu Wajib, Bukan Diminta-Minta!

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:06 WIB

Viral! Ibu Ini Cari Makanan Sisa di Bak Sampah Usai Pesta HJB Bogor ke-543

Senin, 2 Juni 2025 - 13:24 WIB

Desakan Penegakan Hukum: Aktivis Dorong Polres Mitra Tindak Dugaan Penyerobotan Lahan Jemi Mamentu

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB