Polda Sulut Olah TKP Kasus Pengancaman Pakai Senjata Api, Datangi Rumah Ci Dede di Ratatotok Timur

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan Mapolda Sulawesi Utara, lokasi pelaporan kasus dugaan pengancaman dengan senjata api di Desa Ratatotok Timur, Minahasa Tenggara./Dok.kanniadvokasi.id

Tampak depan Mapolda Sulawesi Utara, lokasi pelaporan kasus dugaan pengancaman dengan senjata api di Desa Ratatotok Timur, Minahasa Tenggara./Dok.kanniadvokasi.id

MINAHASA TENGGARA – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyelidiki kasus dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kasus ini dilaporkan Jemmy Mosey, warga Desa Touluaan, ke Mapolda Sulut pada 9 Juni 2025. Terlapor dalam kasus ini adalah AFRP alias Eddy, yang disebut mengancam menggunakan senjata api saat terjadi cekcok pada malam 2 Juni 2025.

Tim Ditreskrimum yang dipimpin IPDA Yudith Agrianto Supa, SH, MH, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Dede di Desa Ratatotok Timur pada Jum’at (13/6). Di lokasi tersebut, penyidik menggali keterangan dari sejumlah saksi selama beberapa jam.

Jemmy menjelaskan, malam itu ia bersama beberapa rekannya mendatangi rumah Dede untuk menagih upah kerja di lokasi tambang emas.

Namun, kedatangan mereka memicu ketegangan dengan Eddy, yang kemudian masuk ke dalam rumah dan kembali keluar dengan mengenakan rompi yang diduga menyimpan senjata api.

“Dalam kondisi tegang itu, Eddy mencabut senjata dan mengarahkannya kepada kami. Kami merasa terancam,” ujar Jemmy dalam laporannya.

Peristiwa ini menjadi sorotan di tengah memanasnya konflik lahan di kawasan Ratatotok.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis hukum menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan kekerasan lebih luas jika tak ditangani serius oleh aparat.

Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Minahasa Tenggara, Markun Makrus Laliamu, meminta kepolisian segera menindak tegas pelaku.

“Proses hukum harus berjalan objektif dan transparan agar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” kata Markun.

Hingga kini, Polda Sulut belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil penyelidikan awal. Namun pihak kepolisian memastikan kasus ini sedang dalam penanganan. (Chandra)

Berita Terkait

Mabes Polri Gerebek Penimbunan Solar Subsidi di Banyuwangi, 3 Orang Diamankan
LSM Insan Totabuan Desak Polres Tangkap Pewarta Diduga Aniaya Perempuan di Kotamobagu
Bukan Sekadar Ulah Oknum! Kuasa Hukum Beberkan Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi “Tradisi” Kolektif Tiap Tahun
OTT di Lahat! Dua Pengurus Forum Kades Tersangka Pemalakan Dana Desa, Terancam 20 Tahun Penjara
Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk
Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati
Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut
6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru