Bareskrim dan Polda Sulut Segel Tambang Ilegal di Ratatotok
MITRA – Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menyegel tambang emas ilegal (PETI) di kawasan Posolo Blok Limpoga, Ratatotok Selatan, Minahasa Tenggara, Selasa 8 Juli 2025. Tambang tersebut diduga milik pengusaha berinisial DT alias Ci Dede.
Dalam operasi gabungan itu, tim langsung memasang garis polisi di lokasi dan menyita sejumlah alat berat jenis excavator serta perlengkapan tambang emas lainnya.
Petugas juga menemukan beberapa bak rendaman material emas yang masih aktif digunakan.
Pekerja Kabur Saat Polisi Tiba
Saat tim tiba di lokasi, aktivitas tambang masih berlangsung. Melihat kedatangan polisi, sejumlah pekerja panik dan berhamburan melarikan diri.
“Saat petugas datang, tambang masih jalan dan pekerja kabur,” ujar sumber terpercaya di lapangan.
Tim penegak hukum segera mengamankan lokasi dengan menyegel seluruh alat dan fasilitas yang digunakan untuk praktik ilegal tersebut.
KANNI: Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih
Bagian Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Chandra Damopolii, mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dan Bareskrim Polri dalam menindak praktik PETI di Ratatotok.
Menurut Chandra, penindakan ini menunjukkan bahwa aparat tidak main-main dalam menegakkan hukum.
“Polisi sudah bekerja sesuai SOP dan tidak pandang bulu. Ini bukti keseriusan negara hadir di tengah kekacauan tambang ilegal,” tegasnya.
Masalah Kompleks, Polisi Tetap Harus Tegas
Chandra menambahkan, lokasi Posolo Blok Limpoga memang sarat persoalan – mulai dari legalitas izin, konflik sosial, hingga sengketa lahan.
Namun semua itu menjadi tanggung jawab Polri untuk ditertibkan.
“Polri tak hanya menjaga ketertiban, tapi juga wajib menegakkan hukum demi kepastian dan keadilan,” katanya. (*)