MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), menerima kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Wisma Negara, Kamis (17/7/2025).
Dalam rapat koordinasi lintas sektor itu, keduanya menandatangani MoU strategis untuk penataan ruang, legalisasi tanah ibadah, dan percepatan reformasi agraria di Sulut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus mengebut penataan ruang dan penyelesaian persoalan pertanahan.
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menegaskan hal itu saat menyambut langsung kunjungan kerja Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Kamis (17/7/2025).
Kunjungan ini dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Kebijakan dan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang se-Sulut, yang mempertemukan pemerintah pusat dengan kepala daerah, Forkopimda, dan sejumlah tokoh agama.
YSK menyebut kunjungan Nusron sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat terhadap penguatan tata kelola pertanahan.
Dalam momen itu, Kementerian ATR/BPN dan Pemprov Sulut menandatangani nota kesepahaman serta kerja sama strategis dengan sejumlah organisasi keagamaan—di antaranya MUI, Sinode GMIM, Gereja Katolik, dan KGPM.
“Ini bukan sekadar seremoni. MoU ini bukti komitmen bersama mempercepat legalisasi aset keagamaan dan mendorong pelayanan publik yang tertib dan akuntabel,” tegas YSK.
Dalam paparannya, YSK membeberkan data mengejutkan: dari 8.061 bidang tanah rumah ibadah di Sulut, baru 2.432 yang sudah bersertifikat.
Untuk tanah wakaf, dari 213 bidang yang terdata, baru 15 sertifikat siap diserahkan pada kesempatan tersebut.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam menyukseskan reformasi agraria yang inklusif.
“Pelayanan pertanahan harus transparan, adil, dan berpihak pada rakyat. Sertifikat ini bukan sekadar kertas, tapi jaminan legalitas agar tanah keagamaan bisa dimanfaatkan secara optimal,” ujar Nusron.
Kegiatan juga diisi dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf, rumah ibadah, serta aset milik pemerintah kabupaten/kota di Sulut.
Nusron menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada para penerima.
YSK berharap kerja sama ini terus berlanjut hingga seluruh tanah keagamaan dan aset pemerintah daerah di Sulut bersertifikat dan memiliki kepastian hukum.
“Mari kita kawal implementasinya di lapangan. Ini soal pelayanan masyarakat dan masa depan tata ruang yang tertib,” tandas YSK. (Chandra)