Kejati Sumsel menangkap dua pengurus Forum Kepala Desa Pagar Gunung dalam OTT di Kantor Camat Lahat. Keduanya diduga memeras dana desa puluhan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengungkap praktik korupsi memalukan di tingkat desa.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kamis (24/7/2025) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, tim Pidana Khusus Kejati Sumsel mengamankan satu ASN, Ketua Forum Kepala Desa (Kades), dan 20 kepala desa lainnya.
Setelah pemeriksaan intensif, Kejati Sumsel resmi menetapkan dua tersangka utama dari unsur Forum Kades Pagar Gunung, yakni N selaku Ketua dan JS sebagai Bendahara Forum.
Penetapan ini berdasarkan Surat TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk N, dan TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk JS. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Jumat (25/7/2025).
Modus Peras Dana Desa
Kedua tersangka meminta iuran sebesar Rp7 juta per tahun dari para kepala desa dengan dalih kegiatan sosial dan silaturahmi forum.
Dari total pungutan ilegal itu, para kades telah menyetor tahap awal sebesar Rp3,5 juta per orang, semuanya berasal dari dana desa. Total uang yang sudah dikumpulkan mencapai Rp65 juta.
“Masalahnya bukan soal jumlah, tapi moral. Uang rakyat untuk pembangunan desa malah dipakai bancakan,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Tipikor, mulai dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, hingga Pasal 12 huruf e. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik telah memeriksa 20 saksi dan menemukan bahwa praktik pungutan liar ini bukan baru terjadi, melainkan sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Dugaan Aliran Dana ke Oknum Aparat
Kejati juga sedang menyelidiki dugaan aliran dana korupsi ke oknum aparat penegak hukum. Jika terbukti, kasus ini berpotensi meluas ke institusi lain.
Kejati Tegaskan Pengawalan Dana Desa
Sebagai langkah preventif, Kejati Sumsel menyatakan akan mengawasi ketat pengelolaan dana desa di seluruh wilayah provinsi melalui bidang Intelijen dan Datun.
“Kami ingin mencegah, bukan hanya menangkap. Dana desa harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan jadi lahan bancakan elit lokal,” tutup Vanny. (*)