OTT di Lahat! Dua Pengurus Forum Kades Tersangka Pemalakan Dana Desa, Terancam 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka kasus dugaan pemerasan dana desa di Lahat resmi ditahan Kejati Sumsel usai menjalani pemeriksaan, Jumat (25/7/2025)./Dok.Ist

Dua tersangka kasus dugaan pemerasan dana desa di Lahat resmi ditahan Kejati Sumsel usai menjalani pemeriksaan, Jumat (25/7/2025)./Dok.Ist

Kejati Sumsel menangkap dua pengurus Forum Kepala Desa Pagar Gunung dalam OTT di Kantor Camat Lahat. Keduanya diduga memeras dana desa puluhan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengungkap praktik korupsi memalukan di tingkat desa.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kamis (24/7/2025) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, tim Pidana Khusus Kejati Sumsel mengamankan satu ASN, Ketua Forum Kepala Desa (Kades), dan 20 kepala desa lainnya.

Setelah pemeriksaan intensif, Kejati Sumsel resmi menetapkan dua tersangka utama dari unsur Forum Kades Pagar Gunung, yakni N selaku Ketua dan JS sebagai Bendahara Forum.

Penetapan ini berdasarkan Surat TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk N, dan TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk JS. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Jumat (25/7/2025).

Modus Peras Dana Desa

Kedua tersangka meminta iuran sebesar Rp7 juta per tahun dari para kepala desa dengan dalih kegiatan sosial dan silaturahmi forum.

Dari total pungutan ilegal itu, para kades telah menyetor tahap awal sebesar Rp3,5 juta per orang, semuanya berasal dari dana desa. Total uang yang sudah dikumpulkan mencapai Rp65 juta.

“Masalahnya bukan soal jumlah, tapi moral. Uang rakyat untuk pembangunan desa malah dipakai bancakan,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Tipikor, mulai dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, hingga Pasal 12 huruf e. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik telah memeriksa 20 saksi dan menemukan bahwa praktik pungutan liar ini bukan baru terjadi, melainkan sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Dugaan Aliran Dana ke Oknum Aparat

Kejati juga sedang menyelidiki dugaan aliran dana korupsi ke oknum aparat penegak hukum. Jika terbukti, kasus ini berpotensi meluas ke institusi lain.

Kejati Tegaskan Pengawalan Dana Desa

Sebagai langkah preventif, Kejati Sumsel menyatakan akan mengawasi ketat pengelolaan dana desa di seluruh wilayah provinsi melalui bidang Intelijen dan Datun.

“Kami ingin mencegah, bukan hanya menangkap. Dana desa harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan jadi lahan bancakan elit lokal,” tutup Vanny. (*)

Berita Terkait

Mabes Polri Gerebek Penimbunan Solar Subsidi di Banyuwangi, 3 Orang Diamankan
LSM Insan Totabuan Desak Polres Tangkap Pewarta Diduga Aniaya Perempuan di Kotamobagu
Bukan Sekadar Ulah Oknum! Kuasa Hukum Beberkan Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi “Tradisi” Kolektif Tiap Tahun
Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk
Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati
Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut
6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban
Aktivitas Tambang Ilegal Dede Kian Brutal, Diduga Dapat Perlindungan Aparat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:25 WIB

Ketua KANNI Cianjur Apresiasi Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 860 Juta, Eks Pj Kades di PALI Diringkus Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:08 WIB

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:27 WIB

Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa

Berita Terbaru