MINAHASA TENGGARA – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyelidiki kasus dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kasus ini dilaporkan Jemmy Mosey, warga Desa Touluaan, ke Mapolda Sulut pada 9 Juni 2025. Terlapor dalam kasus ini adalah AFRP alias Eddy, yang disebut mengancam menggunakan senjata api saat terjadi cekcok pada malam 2 Juni 2025.
Tim Ditreskrimum yang dipimpin IPDA Yudith Agrianto Supa, SH, MH, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Dede di Desa Ratatotok Timur pada Jum’at (13/6). Di lokasi tersebut, penyidik menggali keterangan dari sejumlah saksi selama beberapa jam.
Jemmy menjelaskan, malam itu ia bersama beberapa rekannya mendatangi rumah Dede untuk menagih upah kerja di lokasi tambang emas.
Namun, kedatangan mereka memicu ketegangan dengan Eddy, yang kemudian masuk ke dalam rumah dan kembali keluar dengan mengenakan rompi yang diduga menyimpan senjata api.
“Dalam kondisi tegang itu, Eddy mencabut senjata dan mengarahkannya kepada kami. Kami merasa terancam,” ujar Jemmy dalam laporannya.
Peristiwa ini menjadi sorotan di tengah memanasnya konflik lahan di kawasan Ratatotok.
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis hukum menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan kekerasan lebih luas jika tak ditangani serius oleh aparat.
Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Minahasa Tenggara, Markun Makrus Laliamu, meminta kepolisian segera menindak tegas pelaku.
“Proses hukum harus berjalan objektif dan transparan agar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” kata Markun.
Hingga kini, Polda Sulut belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil penyelidikan awal. Namun pihak kepolisian memastikan kasus ini sedang dalam penanganan. (Chandra)