Polda Sulut Olah TKP Kasus Pengancaman Pakai Senjata Api, Datangi Rumah Ci Dede di Ratatotok Timur

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan Mapolda Sulawesi Utara, lokasi pelaporan kasus dugaan pengancaman dengan senjata api di Desa Ratatotok Timur, Minahasa Tenggara./Dok.kanniadvokasi.id

Tampak depan Mapolda Sulawesi Utara, lokasi pelaporan kasus dugaan pengancaman dengan senjata api di Desa Ratatotok Timur, Minahasa Tenggara./Dok.kanniadvokasi.id

MINAHASA TENGGARA – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyelidiki kasus dugaan pengancaman dengan menggunakan senjata api yang terjadi di Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kasus ini dilaporkan Jemmy Mosey, warga Desa Touluaan, ke Mapolda Sulut pada 9 Juni 2025. Terlapor dalam kasus ini adalah AFRP alias Eddy, yang disebut mengancam menggunakan senjata api saat terjadi cekcok pada malam 2 Juni 2025.

Tim Ditreskrimum yang dipimpin IPDA Yudith Agrianto Supa, SH, MH, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Dede di Desa Ratatotok Timur pada Jum’at (13/6). Di lokasi tersebut, penyidik menggali keterangan dari sejumlah saksi selama beberapa jam.

Jemmy menjelaskan, malam itu ia bersama beberapa rekannya mendatangi rumah Dede untuk menagih upah kerja di lokasi tambang emas.

Namun, kedatangan mereka memicu ketegangan dengan Eddy, yang kemudian masuk ke dalam rumah dan kembali keluar dengan mengenakan rompi yang diduga menyimpan senjata api.

“Dalam kondisi tegang itu, Eddy mencabut senjata dan mengarahkannya kepada kami. Kami merasa terancam,” ujar Jemmy dalam laporannya.

Peristiwa ini menjadi sorotan di tengah memanasnya konflik lahan di kawasan Ratatotok.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis hukum menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan kekerasan lebih luas jika tak ditangani serius oleh aparat.

Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Minahasa Tenggara, Markun Makrus Laliamu, meminta kepolisian segera menindak tegas pelaku.

“Proses hukum harus berjalan objektif dan transparan agar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” kata Markun.

Hingga kini, Polda Sulut belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil penyelidikan awal. Namun pihak kepolisian memastikan kasus ini sedang dalam penanganan. (Chandra)

Berita Terkait

Diduga Serobot Lahan di Ratatotok, Empat Warga Dilaporkan ke Polisi
Modifikasi Label Kedaluwarsa Terorganisir, Polresta Bogor Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti
Polisi Gerebek Bekas Kantor Tambang JRBM, Diduga Jadi Lokasi Pembakaran Kimia Emas Milik Ko Alvin
Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp6,7 M di Asahan, TNI AL Tangkap 3 Kurir Asal Jatim
Aksi Koboi Mafia Tambang di Mitra, Warga Diancam Pakai Senpi dan Parang
Diduga Gelapkan Dana Proyek Food Tray MBG, Mitra Usaha Dilaporkan Dokter Silvi ke Polres Kota Sukabumi
KANNI Desak Polda Sulut Tuntaskan Kasus Sianida Ilegal, Dorong Ekspose Penyitaan Barang Bukti
Polres Bogor Gelar Razia Premanisme di Cibinong, 10 Orang Diamankan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:09 WIB

Tak Bisa Sembarang Tolak Informasi, Komisi Informasi Jabar Minta Tirta Pakuan Kota Bogor Lakukan Uji Konsekuensi

Berita Terbaru

Haidy Arsyad, Ketua KANNI Kabupaten Bogor

Pemerintah Daerah

Pemimpin Baru, Tantangan Lama: KANNI Kabupaten Bogor Soroti Isu Penting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:44 WIB