Kuasa hukum dua kades tersangka pungli dana desa di Lahat menyebut praktik ini bukan baru terjadi, tapi sudah jadi kebiasaan rutin tahunan dan diduga melibatkan puluhan kades hingga oknum aparat hukum.
PALEMBANG – Fakta baru mencuat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Kuasa hukum dua tersangka, Rizal Syamsul SH, menyebut praktik ini bukan insiden spontan, melainkan sistem yang sudah mengakar sejak lama.
Rizal mengungkapkan, kliennya—dua kepala desa yang kini ditahan—mengaku bahwa pungli dana desa tersebut telah menjadi “tradisi” rutin menjelang peringatan HUT RI.
Uang yang disetor para kades bersumber dari dana desa dan dialokasikan ke sejumlah pihak dengan alasan silaturahmi dan kegiatan sosial.
“Ini bukan hal baru. Klien kami menyatakan praktik seperti ini sudah lama berjalan. Bahkan disebut sebagai kebiasaan menjelang 17 Agustus. Semacam rutinitas tahunan yang seolah dilegalkan,” ujar Rizal kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
20 Kades Diduga Terlibat, APH Kecipratan?
Tak hanya dua tersangka, Rizal juga menyebut sekitar 20 kepala desa lain di Kecamatan Pagar Gunung terlibat dalam praktik serupa.
Ia menilai, ini bukan tindakan individu, tapi praktik kolektif yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Lebih mengejutkan, Rizal menyatakan adanya indikasi aliran dana kepada aparat penegak hukum (APH).
Meski belum menyebutkan nama atau instansi, Rizal mengaku temuan dokumen penyidik mencantumkan istilah “untuk APH”.
“Klien kami belum menyebutkan siapa oknum APH tersebut. Tapi istilah itu muncul di dokumen yang kami temukan. Kami dorong Kejati untuk menelusuri lebih jauh,” tegas Rizal.
Penetapan dan Jerat Hukum
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Nahudin (N), Ketua Forum Perangkat Desa Kabupaten Lahat, dan Jonidi Sohri (JS), bendahara forum.
Keduanya memungut dana Rp7 juta per desa dengan dalih kontribusi forum, namun penggunaannya tidak jelas.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, DR Adhryansah SH MH, memastikan penyidik masih mengejar aliran dana dan membuka kemungkinan tersangka baru.
“Kami fokus menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum lain, termasuk dari APH,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Kejati menjerat keduanya dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18, serta alternatif Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, mereka ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lanjutan.
Dana Desa Rawan Jadi “Lumbung Korupsi”
Pernyataan kuasa hukum ini semakin mempertegas bahwa pengawasan terhadap dana desa masih sangat lemah.
Dugaan praktik terstruktur dan keterlibatan banyak pihak menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah pusat agar memperketat pengawasan dana desa di seluruh daerah. (*)