Bukan Sekadar Ulah Oknum! Kuasa Hukum Beberkan Pungli Dana Desa di Lahat Sudah Jadi “Tradisi” Kolektif Tiap Tahun

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumsel menggelar konferensi pers terkait penetapan dua tersangka kasus pungli dana desa di Lahat, Sabtu (26/7/2025), dengan dua tersangka resmi ditahan di Rutan Tipikor.

Kejati Sumsel menggelar konferensi pers terkait penetapan dua tersangka kasus pungli dana desa di Lahat, Sabtu (26/7/2025), dengan dua tersangka resmi ditahan di Rutan Tipikor.

Kuasa hukum dua kades tersangka pungli dana desa di Lahat menyebut praktik ini bukan baru terjadi, tapi sudah jadi kebiasaan rutin tahunan dan diduga melibatkan puluhan kades hingga oknum aparat hukum.

PALEMBANG – Fakta baru mencuat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Kuasa hukum dua tersangka, Rizal Syamsul SH, menyebut praktik ini bukan insiden spontan, melainkan sistem yang sudah mengakar sejak lama.

Rizal mengungkapkan, kliennya—dua kepala desa yang kini ditahan—mengaku bahwa pungli dana desa tersebut telah menjadi “tradisi” rutin menjelang peringatan HUT RI.

Uang yang disetor para kades bersumber dari dana desa dan dialokasikan ke sejumlah pihak dengan alasan silaturahmi dan kegiatan sosial.

“Ini bukan hal baru. Klien kami menyatakan praktik seperti ini sudah lama berjalan. Bahkan disebut sebagai kebiasaan menjelang 17 Agustus. Semacam rutinitas tahunan yang seolah dilegalkan,” ujar Rizal kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

20 Kades Diduga Terlibat, APH Kecipratan?

Tak hanya dua tersangka, Rizal juga menyebut sekitar 20 kepala desa lain di Kecamatan Pagar Gunung terlibat dalam praktik serupa.

Ia menilai, ini bukan tindakan individu, tapi praktik kolektif yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Lebih mengejutkan, Rizal menyatakan adanya indikasi aliran dana kepada aparat penegak hukum (APH).

Meski belum menyebutkan nama atau instansi, Rizal mengaku temuan dokumen penyidik mencantumkan istilah “untuk APH”.

“Klien kami belum menyebutkan siapa oknum APH tersebut. Tapi istilah itu muncul di dokumen yang kami temukan. Kami dorong Kejati untuk menelusuri lebih jauh,” tegas Rizal.

Penetapan dan Jerat Hukum

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Nahudin (N), Ketua Forum Perangkat Desa Kabupaten Lahat, dan Jonidi Sohri (JS), bendahara forum.

Keduanya memungut dana Rp7 juta per desa dengan dalih kontribusi forum, namun penggunaannya tidak jelas.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, DR Adhryansah SH MH, memastikan penyidik masih mengejar aliran dana dan membuka kemungkinan tersangka baru.

“Kami fokus menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum lain, termasuk dari APH,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Kejati menjerat keduanya dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18, serta alternatif Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, mereka ditahan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lanjutan.

Dana Desa Rawan Jadi “Lumbung Korupsi”

Pernyataan kuasa hukum ini semakin mempertegas bahwa pengawasan terhadap dana desa masih sangat lemah.

Dugaan praktik terstruktur dan keterlibatan banyak pihak menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah pusat agar memperketat pengawasan dana desa di seluruh daerah. (*)

 

Berita Terkait

Mabes Polri Gerebek Penimbunan Solar Subsidi di Banyuwangi, 3 Orang Diamankan
LSM Insan Totabuan Desak Polres Tangkap Pewarta Diduga Aniaya Perempuan di Kotamobagu
OTT di Lahat! Dua Pengurus Forum Kades Tersangka Pemalakan Dana Desa, Terancam 20 Tahun Penjara
Viral! Dua Pria Todongkan Parang dan Airsoft Gun ke Warga di Bogor, Polisi Langsung Bekuk
Pembunuh Sidah Alatas Terancam Hukuman Mati
Polisi “Garuk” Pengusaha PETI Ci Dede, KANNI Apresiasi Kapolda Sulut
6 Pembunuh Notaris Bogor Ditangkap, Salah Satunya Sopir Korban
Aktivitas Tambang Ilegal Dede Kian Brutal, Diduga Dapat Perlindungan Aparat
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

PPKHI Tegaskan: Pejabat Salah Kaprah, Bukan Hanya 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Wamendes Apresiasi KANNI: Siap Dukung Perlindungan Hukum untuk Kepala Desa

Senin, 21 Juli 2025 - 15:55 WIB

Dramatis! Kapolda Sulut Pimpin Langsung Evakuasi 280 Penumpang KM Barcelona VA yang Terbakar

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Sulut & Menteri ATR/BPN Teken MoU Lintas Agama, 8.000 Tanah Ibadah Diungkap, Baru 2.400 Bersertifikat!

Senin, 7 Juli 2025 - 02:09 WIB

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, KPK Soroti Lemahnya Transparansi di Tingkat Desa

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:28 WIB

Arti Warna Latar Foto e-KTP: Merah, Biru, dan Oranye, Ini Bedanya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:03 WIB

Kemensos Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta BPJS PBI, Ini Cara Aktifkan Kembali

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:43 WIB

Gubernur Aceh Tolak Ajakan Bobby Nasution Kelola Bersama Empat Pulau Sengketa

Berita Terbaru